September 8, 2024
Gedung DKPPJ/Humas DKPP.

Penegakan Kode Etik Pemilu Harus Lebih Tegas

Penegakan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tak berjalan dengan baik dan menyisakan banyak persoalan. Padahal DKPP mempunyai otoritas kuat dengan bisa mengambil keputusan final dalam pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun hal itu dianggap tidak ditegakkan dengan baik dan berdampak tidak adanya efek jera bagi penyelenggara pemilu.

“Saya melihat penegakan hukum dari kode etik tidak berjalan dengan baik dengan membawa efek jeranya. DKPP harus mengambil tindakan tegas, jangan melihat sebelah mata penegakan kode etik. Kalau ada masalah dengan integritas itu jangan dikasih ampun,” kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay dalam Evaluasi Penegakan Kode Etik Pemilu di Cikini, Jakarta Pusat (5/8).

Aspek hukum penegakan kode etik dipandang masih sangat lemah dan bergantung pada keberanian DKPP, akhirnya sanksi keras berupa teguran tertulis namun tidak diikuti langkah konkrit selanjutnya. Padahal menurut Hadar, konsekuensi jika tidak tegas menjatuhkan sanksi akan terjadi pelanggaran-pelanggaran lain yang mengikuti.

Sepanjang tahun 2024, dari bulan Januari hingga 8 Mei 2024 setidaknya terdapat 233 pengaduan yang diterima DKPP. Dari 233 pengaduan itu, 9 diantaranya merupakan aduan terhadap KPU RI dan Bawaslu RI sebanyak 7 pengaduan. Sementara KPU provinsi menerima 12 pengaduan, 66 pengaduan Bawaslu kabupaten/kota dan 12 pengaduan Bawaslu provinsi, sebanyak 99 aduan terhadap KPU kabupaten/kota, dan petugas ad hoc KPU tingkat kecamatan sebanyak 13 aduan.[]