September 13, 2024

Penetapan Pasangan Calon Berlangsung Saat Kerawanan Naik

Menyusul keputusan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu untuk tak menunda tahapan Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum di daerah pada Rabu (23/9/2020) ini akan menetapkan pasangan calon peserta pilkada. Tahapan itu berlangsung saat tingkat kerawanan pilkada meningkat akibat terus bertambah dan meluasnya kasus Covid-19.

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 hasil pemutakhiran yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (22/9), menunjukkan peningkatan signifikan jumlah daerah yang masuk kategori rawan tinggi dalam konteks pandemi. Pada IKP Juni 2020, ada 27 kabupaten/ kota yang berkategori rawan tinggi. Namun, setelah dimutakhirkan September, ada 50 kota/kabupaten berkategori rawan tinggi.

Pemutakhiran data IKP menggunakan sejumlah indikator, antara lain penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan atau meninggal akibat Covid-19. Selain itu, juga lonjakan pasien dan korban meninggal akibat Covid-19, serta penolakan Pilkada 2020 oleh warga dan tokoh masyarakat.

”Indeks kerawanan pemilu dalam konteks pandemi meningkat menjelang tahapan kampanye. Bawaslu sudah membuat rekomendasi, di antaranya penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) dilakukan secara daring,” kata anggota Bawaslu, M Afifuddin.

Penetapan paslon

Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah dijadwalkan 9 Desember. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta kelompok masyarakat sipil, telah mendorong penundaan pilkada karena masih tingginya penularan Covid-19.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, Selasa, ada penambahan 4.071 kasus positif Covid-19.

Setelah tahapan penetapan paslon pada 23 September, sehari kemudian ada pengundian nomor urut paslon. Setelah itu, kampanye digelar pada 26 September-5 Desember.

Di Surabaya, Jawa Timur, bakal calon wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, berjanji tak mengerahkan massa saat pengundian nomor urut paslon. Adapun bakal calon wali kota Surabaya, Machfud Arifin, mengatakan, pihaknya akan mengadakan pengumpulan massa sebagai bentuk syukur penetapan calon dan pengundian nomor urut. Massa akan dikerahkan di lokasi yang ditentukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Di Manado, Sulawesi Utara, bakal calon gubernur Sulut, Olly Dondokambey, mengatakan, pihaknya sudah mengimbau partai politik pengusung melakukan upaya pemenangan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun bakal calon gubernur Vonnie Anneke Panambunan menyampaikan, upaya menjaga kesehatan masyarakat jadi hal utama dalam pilkada.

Di sisi lain, calon pemilih berharap calon kepala daerah menaati protokol kesehatan. Jerson Ghite (45), warga Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, misalnya, meminta tim sukses dan paslon yang hendak berkampanye ke kampung-kampung lebih dulu tes Covid-19.

Kritik masyarakat sipil

Kemarin, gabungan kelompok masyarakat sipil mengkritik sikap pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang melanjutkan tahapan Pilkada 2020. Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, menuturkan, kerumunan massa di tahapan pendaftaran 4-6 September harus jadi pembelajaran. Massa tak terkontrol dan tak mematuhi protokol kesehatan.

Menurut dia, keputusan melanjutkan pilkada di tengah pandemi akan menjadi problem besar ketika tak ada penataan menyeluruh UU Pilkada.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta pimpinan parpol menyampaikan kepada kadernya di daerah tentang larangan pengumpulan massa. Pengumuman penetapan paslon hanya akan dilakukan melalui situs KPU. Pengumuman juga akan ditempel di kantor KPU daerah. Selain itu, di tahapan pengundian nomor urut, KPU hanya mengundang paslon dan ketua tim pemenangan kampanye.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, menurut Mahfud, KPU akan merevisi Peraturan KPU No 10/2020. Revisi bertujuan melarang arak-arakan, rapat umum, dan pertemuan terbatas yang melebihi jumlah tertentu. Kampanye diarahkan melalui sarana daring. Terkait penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan, penegakan akan bertumpu pada kewenangan Polri.

Kemarin, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengirim surat menginstruksikan DPD dan DPC PDI-P yang menggelar pilkada, serta calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI-P agar memenuhi protokol pencegahan Covid-19 di seluruh tahapan pilkada. Di surat itu, juga disebutkan anggota dan kader partai yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi secara berjenjang.

Adapun Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan, peringatan sangat mungkin diberikan kepada kader yang tak menaati protokol kesehatan atau melakukan perbuatan yang memicu penularan Covid-19 di pilkada. (BOW/REK/DEA/NTA/FRN/REN/FLO/COK/EDN/MEL/XTI/WER/SYA/OKA/RAM/DKA/CIP)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 23 September 2020 di halaman 1 dengan judul “Penetapan Pasangan Calon Berlangsung Saat Kerawanan Naik”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/09/23/penetapan-pasangan-calon-berlangsung-saat-kerawanan-naik/