August 8, 2024

Penganggaran Pilkada 2020 Belum Tuntas

Lebih kurang 30 persen dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2020 belum menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD yang menjadi dasar pencairan anggaran penyelenggaraan pilkada.

Lebih kurang 30 persen dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2020 belum menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD yang menjadi dasar pencairan anggaran penyelenggaraan pilkada. Hal ini dapat menyebabkan sebagian kegiatan persiapan tahapan awal pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota berpotensi terkendala.

Sebagian kegiatan awal pilkada yang berpotensi terkendala itu, menurut Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, adalah perekrutan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, juga penyiapan sejumlah barang kebutuhan dan keperluan untuk mobilitas bagi penyelenggara pilkada.

Tak hanya di pihak pengawas pemilihan, lambatnya penyelesaian NPHD juga berpotensi memengaruhi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah daerah.
Hal tersebut terungkap berdasar pemantauan sukarelawan KIPP terhadap sejumlah sampel yang diambil di Jawa Barat dan Pulau Sumatera. Sampel tersebut mewakili sekitar 20 persen dari 270 daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak 2020.

”Hampir semua (penyelenggara pemilu di daerah) mengeluhkan anggaran untuk tahun 2020,” kata Kaka.

Belum ditandatanganinya NPHD di sebagian daerah menjadi latar belakang belum adanya anggaran untuk tahapan awal pilkada serentak 2020 yang sudah harus dilakukan tahun ini. Menurut Kaka, ada daerah yang menganggarkan pembiayaan pilkada pada 2020, sementara persiapan pilkada yang harus dimulai pada 2019 belum dianggarkan.

Kaka mengatakan, hal tersebut merupakan persoalan mendasar yang perlu segera dicarikan solusinya. ”Tidak mungkin kita mengutang (untuk menutupi kebutuhan di tahapan awal Pilkada 2020),” ujar Kaka.

Sementara anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, sekitar 30 persen daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada serentak 2020 memang belum menandatangani NPHD. Ia memperkirakan penandatangan NPHD akan rampung pada akhir September ini. Dengan demikian, pada Oktober mendatang, sudah ada anggaran yang bisa dicairkan untuk menjalankan tahapan awal pilkada serentak 2020.

”Kita tidak berharap (ada keterlambatan), tetapi kita terus koordinasi dengan Kemendagri untuk mendorong dan mengantisipasi jika ada keterlambatan. Karena ini, kan, dari anggaran pemda,” tutur Wahyu.

Perekrutan Panwas

Isu lain yang juga penting jadi fokus adalah perekrutan Panwas di kabupaten/kota. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lembaga pengawas disebut Panwas yang bersifat ad hoc atau sementara. Padahal, di dalam UU Pemilu, Bawaslu sudah dibentuk secara permanen hingga ke tingkat kabupaten/kota. Jika pilkada harus mengacu pada UU Pilkada, lembaga pengawas itu mesti dibentuk dan direkrut ulang.

Alih-alih merekrut ulang, menurut Kaka, Bawaslu menugasi tiga anggotanya menjadi Panwas. Padahal, hal itu berpotensi berujung pada gugatan hukum terhadap hasil pilkada.

Ketua Bawaslu Abhan membenarkan bahwa tak ada perekrutan ulang. Hal itu dilakukan karena keberadaan Bawaslu tingkat kabupaten/kota. ”Bawaslu (tingkat) kabupaten/kota sekarang ini sudah permanen, mereka yang menjalankan tugas pengawasan pilkada,” kata Abhan. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 20 September 2019 di halaman 2 dengan judul “Penganggaran Pilkada 2020 Belum Tuntas “. https://kompas.id/baca/utama/2019/09/20/pilkada-2020-sebagian-daerah-belum-pastikan-anggaran/