August 8, 2024

Pengaturan Kampanye Dikeluhkan

JAKARTA, KOMPAS — Pengaturan kampanye pada Pemilu 2019 dinilai cenderung menguntungkan partai lama yang sudah dikenal masyarakat. Waktu kampanye yang disediakan tidak cukup bagi partai baru untuk memperkenalkan ide dan gagasannya.

Masa kampanye Pemilu 2019 dengan pertemuan terbatas dilaksanakan pada 23 September 2018-13 April 2019. Adapun kampanye melalui rapat umum dan beriklan di media massa cetak dan elektronik hanya bisa dilaksanakan pada 24 Maret-13 April 2019 atau hanya 21 hari. Saat ini hingga 23 September 2018 adalah masa jeda yang tidak boleh diisi oleh kampanye di ruang publik, termasuk media massa.

”Itu tidak mencerminkan kesetaraan dan keadilan, khususnya bagi partai politik baru,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Abdullah Mansyuri, di Jakarta, Senin (26/2).

Pemilu 2019 akan diikuti 14 partai politik yang empat partai politik di antaranya belum pernah ikut pemilu. Empar partai politik itu adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, Pemilu 2019 terlalu ketat dengan berbagai regulasi yang memberatkan partai-partai baru. Keadilan dan asas proporsionalitas dalam regulasi-regulasi tersebut dinilainya tidak terlihat.

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan, sejumlah pengaturan, termasuk terkait kampanye, merupakan bentuk keadilan karena tidak semua partai politik memiliki akses ke media. ”Iklan kampanye kami atur karena pada saatnya nanti KPU akan memfasilitasi iklan kampanye dengan adil dan setara,” katanya.

Hardly Stefano, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengatakan, pengaturan itu juga mesti dilihat sebagai upaya agar pemilu berlangsung tertib dan berkeadilan.

Hingga saat ini, KPI telah menghentikan penayangan iklan partai politik di delapan stasiun televisi. Menurut Hardly, masih ada empat stasiun televisi yang masih membandel dan mengiklankan iklan partai politik. ”Surat peringatan tertulis telah dilayangkan. Kami tengah memikirkan mekanisme sanksinya jika terus bandel,” ujarnya. (MHD)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 27 Februari 2018 di halaman 2 dengan judul “Pengaturan Kampanye Dikeluhkan”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/02/27/pengaturan-kampanye-dikeluhkan/