January 29, 2025

Pentingnya Pengaturan Kampanye Medsos untuk Pilkada 2024

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menekankan pentingnya langkah strategis yang harus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola kampanye di media sosial selama Pilkada 2024.

Annisa menggarisbawahi bahwa KPU perlu mengatur secara detail proses kampanye tim pemenangan calon kepala daerah untuk meminimalkan risiko penyebaran hoaks, fitnah, dan kampanye hitam. Ia mengusulkan tiga langkah utama yang perlu diambil KPU. Pertama, melakukan sosialisasi intensif terkait timeline kampanye, khususnya di media sosial.

“Kampanye di media sosial sering kali tidak sesuai dengan timeline. Misalnya, pada masa tenang justru masih banyak kampanye yang beredar,” kata Annisa dalam diskusi di Jakarta, (27/9).

Langkah kedua, menurutnya, KPU harus menjalin kerja sama dengan penyedia platform media sosial untuk mencegah penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya ini memerlukan definisi yang jelas mengenai konten yang perlu diturunkan. Dan Ketiga, transparansi dana kampanye menjadi hal yang sangat krusial.

“Dana kampanye harus dibuka selebar-lebarnya untuk mendukung upaya prebunking dan debunking serta menciptakan kampanye yang berintegritas,” ujarnya.

Selain langkah tersebut, Annisa mendorong KPU untuk meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya kampanye. Ia juga menyoroti rencana KPU untuk kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang sebelumnya menuai berbagai persoalan teknis dan transparansi data.

“Pada pemilu sebelumnya, Sirekap mengalami banyak kendala, baik dari sisi teknis maupun akurasi data. Oleh karena itu, KPU harus memastikan persiapan Sirekap dilakukan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah serupa,” tegas Annisa.

Ia berharap langkah-langkah ini dapat membantu menciptakan Pilkada 2024 yang lebih transparan, berintegritas, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran kampanye.[]