August 8, 2024

Penundaan Pilkada 2020 Belum Dipikirkan

Jumlah penyelenggara pemilu dan bakal calon kepala/wakil kepala daerah yang terpapar Covid-19 terus bertambah. Namun, pemerintah bergeming. Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan tetap diselenggarakan. Adapun penundaan pemilihan belum dipikirkan.

Kegagapan pemerintah dan penyelenggara pemilu yang dinilai tampak saat masa pendaftaran calon sehingga menimbulkan kerumunan massa, beberapa waktu lalu, diharapkan tak terulang.

Jumlah penyelenggara pemilu yang terpapar Covid-19 bertambah setelah salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dinyatakan positif Covid-19, Rabu (9/9/2020). Saat ini, menurut Sekretaris KPU Papua Ryllo Ashuri Panay, komisioner KPU itu menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jayapura.

Kemudian, guna mencegah penularan Covid-19, semua pegawai KPU Papua diminta menghentikan aktivitas di kantor selama tujuh hari ke depan. Kantor pun akan disemprot disinfektan.

”Kami juga telah menginstruksikan tes usap bagi semua komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Keerom dan Supiori. Sebab, terdapat satu pasangan calon di Keerom dan lima pasangan di Supiori yang positif Covid,” tambah Ryllo. Semua pasangan bakal calon di kedua kabupaten itu hadir saat masa pendaftaran calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 4-6 September.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran calon peserta pilkada. Selain itu, berdasarkan data KPU per Rabu sore, jumlah bakal calon yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 59 orang dari sebelumnya dilaporkan pada Selasa (8/9) sebanyak 37 orang. Banyak di antaranya hadir mendaftar ke kantor KPU, seperti bakal calon di Keerom dan Supiori.

Adapun di Boyolali, Jawa Tengah, 96 petugas pengawas pemilu positif Covid-19.

Meski jumlah yang terpapar Covid-19 terus bertambah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sejauh ini belum ada pembicaraan mengenai penundaan pilkada, baik di semua daerah ataupun di daerah-daerah tertentu.

”Kami belum membicarakan (penundaan pilkada) itu. Belum masuk ke situ, belum memikirkan. Fokus utama pemerintah adalah menjamin kesehatan masyarakat. Itu harus diutamakan di berbagai kegiatan, pun dalam pilkada. Harus dinomorsatukan,” ujar Mahfud seusai rapat membahas Pilkada 2020 dengan sejumlah kementerian/lembaga, penyelenggara pemilu, TNI/Polri, dan kepala daerah dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, Rabu.

Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menyatakan, penyelenggaraan pilkada harus tetap berjalan. Guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran terulang, ia mengajak segenap pihak menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Kompas, 9/9).

Terkait kepatuhan terhadap protokol, Mahfud meminta aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu menindak mereka yang melanggar protokol kesehatan. ”Memang harus ada tindakan tegas dalam rangka menegakkan disiplin dengan juga penjatuhan sanksi yang tegas,” ucapnya.

Diskualifikasi calon

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, bukan tidak mungkin nantinya akan ada regulasi yang mengatur sanksi lebih tegas bagi mereka yang berulang-ulang melanggar protokol kesehatan selama proses pilkada. Salah satunya, sanksi diskualifikasi calon yang melanggar protokol. Aturan ini bisa dibuat dengan peraturan KPU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

”Bisa saja kita buat aturannya. Kita lihat nanti sampai sejauh mana. Ini, kan, lagi melakukan sosialisasi yang lebih masif. Kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi apabila pelanggaran berulang-ulang bisa saja terjadi. Jika diperlukan, sangat mendesak, mengapa tidak,” katanya.

Saat ini, dalam upaya mencegah pelanggaran protokol kembali terulang, pihaknya telah meminta KPU agar para calon meneken pakta integritas. Pakta itu berisi komitmen calon terhadap pilkada yang aman dan damai sekaligus kepatuhan pada protokol kesehatan. ”Kalau melanggar, ada sanksi hukum aturan. Lalu juga bisa sanksi sosial,” ujar Tito.

Adapun Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, jajarannya di 270 daerah yang menggelar pilkada akan lebih mengintensifkan koordinasi dengan kepolisian. Ini terutama untuk mengantisipasi potensi kerumunan massa kembali terulang pada tahapan lain pilkada atau bahkan membubarkan massa yang tak mematuhi protokol kesehatan.

”Yang harus kita lakukan sekarang adalah bagaimana pencegahan harus tegas. Bagi semua lembaga yang punya kewenangan, saya kira harus tegas dalam upaya pencegahan. Jadi, tindakan pidana adalah ultimum remedium (sanksi terakhir),” katanya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per Rabu, dari total 309 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, terdapat 45 kabupaten/kota dengan status berisiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah. Kemudian, ada 152 kabupaten/kota yang berisiko sedang atau zona oranye. Lalu, ada 72 kabupaten/kota dengan risiko rendah atau warna kuning.

Selain itu, 26 kabupaten/kota tidak mencatatkan kasus baru atau selama satu bulan tidak ada angka kasus positif Covid-19 dengan persentase kesembuhan 100 persen dan nihil kematian. Sisanya, 14 kabupaten/kota tidak terdampak sama sekali.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, status risiko itu akan terus berubah seiring kepatuhan pada protokol kesehatan di setiap daerah. ”Masalah Covid-19 ini bukan hanya masalah disiplin pribadi, tetapi disiplin kolektif, kesadaran kolektif. Satu sama lain harus saling mengingatkan. Semua peserta (pilkada) diharapkan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Doni.

Sebuah ironi

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan, masa pendaftaran pasangan bakal calon memperlihatkan sebuah ironi.

Sebab, beberapa waktu lalu, pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu memutuskan pilkada tetap digelar tahun ini dan yakin pilkada dapat dilaksanakan. Namun, di sisi lain, keputusan dan keyakinan itu tidak disertai langkah-langkah yang konkret untuk mencegah penularan Covid-19. Tak pelak, kerumunan tercipta sehingga melahirkan kluster baru Covid-19.

”Tampaknya pengalaman kemarin membuka mata bahwa KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan agak gagap menghadapi situasi itu. Padahal, seharusnya itu bisa diperkirakan dan diantisipasi,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Aditya, kerumunan massa berpotensi terulang pada tahapan lain, seperti saat penetapan calon dan kampanye. Untuk itu, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan aparat penegak hukum diharapkan lebih siap dalam melakukan pencegahan.

Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik M Pratama, jika penyelenggara pemilu dan pemerintah tidak dapat memastikan protokol kesehatan bakal dipatuhi pada tahapan berikutnya, pilkada lebih baik ditunda.

”Jika pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan dipenuhi secara ketat, tidak ada cara lain selain menunda pilkada sampai ada prosedur yang cukup ketat untuk penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi,” katanya.

Pemilu negara lain

Berdasarkan catatan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA), selama 21 Februari-18 Agustus 2020, setidaknya 70 negara dan teritori menunda pemilu nasional dan subnasional akibat Covid-19. Sementara itu, sebanyak 18 negara dan teritori telah menyelenggarakan pemilu yang semula ditunda karena Covid-19.

Senior Program Manager for Asia and the Pacific International IDEA Adhy Aman, dihubungi dari Jakarta, mengatakan, penundaan pemilu biasanya diputuskan setelah melihat kasus Covid-19 kian tinggi, seperti yang terjadi di Hong Kong. Di beberapa negara, seperti Korea Selatan, pemilu berlangsung ketika kurva penularan dalam keadaan stabil.

”Kalau pemilihan terjadi pada saat kurva tinggi, laju penyebarannya menjadi lebih tinggi,” ujarnya. (BOW/NAD/FLO/LSA)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 10 September 2020 di halaman 8 dengan judul “Penundaan Pilkada Belum Dipikirkan”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/09/10/penundaan-pilkada-2020-belum-dipikirkan/