September 13, 2024

Penundaan Proses Hukum Pasangan Calon Menuai Polemik

JAKARTA, KOMPAS – Penundaan proses hukum pasangan calon yang terlibat korupsi masih menuai polemik di berbagai pihak. Ada pihak yang tetap ingin menunda proses hukum pasangan calon karena proses tersebut dapat mengganggu kestabilan politik jelang pilkada. Namun, ada juga yang ingin proses pemberantasan korupsi terus berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menunda sementara proses hukum bagi pasangan calon yang diindikasikan melakukan korupsi. Menurutnya, hal ini dapat berpengaruh pada stabilitas politik ketika Pilkada 2018.

“Kalau belum ditetapkan sebagai paslon, KPK silahkan saja melaksanakan proses hukum terhadap mereka yang ditetapkan sebagai pelaku korupsi. Tetapi, kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon , proses penyidikan, penyelidikan bisa ditunda dulu. Pengajuannya sebagai saksi atau tersangka juga bisa ditunda,” ucapnya seusai rapat koordinasi Pilkada 2018 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).

Wiranto mengatakan, pasangan calon tersebut merupakan perwakilan dari parpol. Jika pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai tersangka, tentunya akan mengganggu perolehan suara pada pemilu. Penundaan ini juga untuk mencegah proses hukum yang berjalan penuh dengan muatan politik.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan KPK, Mendagri, dan KPU untuk membahas penundaan ini. Namun, sampai kapan penundaannya, masih akan kami diskusikan,” katanya.

Ketua KPK  Agus Rahardjo menyampaikan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, pihaknya tidak bisa menghentikan operasi tangkap tangan. Hal itu akan tetap dilakukan kepada siapa pun, termasuk kepada para calon kepala daerah (Kompas, Senin 12/2).

”Kalau KPK yang namanya OTT kan tidak bisa berhenti. Begitu ada alat bukti yang kuat, kami harus bertindak,” ujar Agus di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (12/2).

Sebelumnya, dua institusi penegak hukum selain KPK, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri, menegaskan akan menghentikan proses hukum selain OTT di luar pidana pemilu kepada calon kepala daerah.

Penundaan proses hukum tersebut dilakukan setelah penetapan resmi para calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum yang akan dilakukan hari Senin (12/2) ini. Hal itu dilakukan dengan alasan menjaga jalannya pesta demokrasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, KPU tidak akan mengintervensi kinerja lembaga lain.

Menurutnya KPK masih bisa menetapkan status tersangka kepada pasangan calon yang terindikasi korupsi. Arief mengatakan, KPU tidak bisa mendiskualifikasi paslon tersebut, namun bisa mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pasangan tersebut terlibat korupsi.

“Menetapkan tersangka itu bukan kewenangan KPU. KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam regulasi, meskipun calon ditetapkan sebagai tersangka, pilkada tetap jalan terus. Namun, dalam diskusi berkembang isu ada campuran permasalah hukum dan masalah politik terkait proses hukum pasangan calon ini,” katanya.

Dana kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah mengatakan, belum mendapat laporan terkait pasangan calon yang menyalahgunakan dana kampanye.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengindikasi ada dugaan pelanggaran sumber dana kampanye terhadap beberapa pasangan calon pilkada.

“Kami belum mendapat laporannya, namun, nanti laporan tersebut dapat menjadi catatan kami untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran dana kampanye,” ucapnya.

Menurut Abhan, ada tiga tahapan pemeriksaan dana kampanye yang ditetapkan oleh Bawaslu. Tahapan itu yaitu laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Pemeriksaan akan kami lakukan di tiga tahapan ini. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye, pasangan calon tersebut bisa kami diskualifikasi,” ujarnya. (DD05)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.id edisi 12 Maret 2018 dengan judul “Penundaan Proses Hukum Pasangan Calon Menuai Polemik”.  https://kompas.id/baca/polhuk/2018/03/12/penundaan-proses-hukum-pasangan-calon-menuai-polemik/