December 21, 2024

Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Pemilu 2019 mencatatkan sejarah penting dalam demokrasi Republik Indonesia. Pemilu presiden-wakil presiden, pemilu DPR, pemilu DPD, pemilu DPRD provinsi, dan pemilu DPRD kabupaten/kota, diselenggarakan serentak pada satu hari pemungutan suara. Lengkap dengan kompleksitasnya, Pemilu 2019 berhasil sebagai cara damai mengakhiri periode pemerintahan 2014-2019 dan memulainya dengan 2019-2024.

Ada hal-hal yang menjadi catatan dan evaluasi. Di antaranya mengenai banyak petugas penyelenggara pemilu yang wafat.

Dari catatan dan evaluasi itu, KPU mewacanakan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Jika direalisasikan, ini merupakan inovasi dan lompatan besar dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia.

KPU punya tantangan meneguhkan kedaulatan pemilih sebagai pemilih cerdas. Surat suara sebagai medium pemungut suara rakyat akan berubah baik dari bentuk dan struktur. Upaya KPU harus sejalan dengan frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Berkaitan dengan anggaran, perubahan surat suara pun menempatkan penggunaan dan penghematan uang negara memang sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Artinya, setiap perubahan atau inovasi pada penyelenggaraan pemilu harus merupakan wujud pelaksanaan undang-undang dan konstitusi.

Penyederhanaan surat suara dapat dilakukan dengan menyatukan seluruh surat suara menjadi satu lembar. Artinya, semua jenis pemilu ada dalam satu lembar surat suara.

Penyederhanaan surat suara pun bisa menjadi dua lembar. Sebagai contoh: surat suara pertama memuat pilihan pemilu presiden-wakil presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD; dan surat suara kedua memuat pilihan pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keunggulan

Penyederhanaan surat suara memiliki empat keunggulan. Pertama, efisiensi anggaran. Kedua, efisiensi waktu. Ketiga, efisiensi tenaga. Keempat, peralihan ke pemilu elektronik.

Efisiensi anggaran bisa kita hitung. Pada Pemilu 2019 dengan lima surat suara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 192.866.254 (Rekapitulasi DPThp 3), total surat suara yang dicetak ditambah dengan surat suara cadangan mendekati 1 miliar lembar.

Kita estimasikan, biaya cetak Rp 3.000 per lembar. Dari estimasi ini, dibutuhkan biaya sebesar 3 triliun rupiah, untuk mencetak saja. Biaya ditambah dengan aktivitas sortir, lipat, pengamanan, gudang serta, penyediaan kotak suara.

Jika Surat suara disederhanakan menjadi satu atau dua surat suara maka diperoleh angka/perbandingan sebagai berikut:

No Uraian 5 Surat Suara 2 Surat Suara 1 Surat Suara
1 Jumlah Surat Suara x DPT  x biaya cetak 5 x 200.000.000 x 3.000 = 3 Triliun 2 x 200.000.000 x 4.000 = 1,6 Triliun 1 x 200.000.000 x 5.000 = 1 Triliun
2 Biaya Sortir dan Pelipatan

(biaya Sortir dan Lipat Rp.300)

5 x 200.000.000 x 300 = 300 Miliar 2 x 200.000.000 x 300 = 120 Miliar 1 x 200.000.000 x 400 = 80 Miliar
3 Biaya Penyediaan Kotak Suara

Harga Kotak Suara Rp 100.000, 800.000 TPS

5 x 100.000 x 800.000 = 400 Miliar 2 x 100.000 x 800.000 = 160 Miliar 1 x 100.000 x 800.000 = 80 Miliar
4 Biaya Distribusi

(KPU Kab/Kota-PPK-PPS-TPS) Pulang Pergi Rp 100.000 , 800.000 TPS

5 x 100.000 x 800.000 = 400 Miliar 2 x 100.000 x 800.000 = 160 Miliar 1 x 100.000 x 800.000 = 80 Miliar
5 Biaya Gudang, Pengamanan dan bongkar muat

(estimasi Rp 50.000 per Kotak Suara)

5 x 50.000 x 800.000 =200 Miliar 2 x 50.000 x 800.000 =80 Miliar 1 x 50.000 x 800.000 =40 Miliar
Total 4,3 Triliun 2,12 Triliun 1,28 Triliun

Efisiensi waktu pun bisa kita hitung, khususnya saat surat suara digunakan memilih di tempat pemungutan suara (TPS). Membuka dan membaca surat suara untuk pemungutan serta pada saat penghitungan dapat digambarkan melalui tabel berikut:

No Uraian 5 Surat Suara 2 Surat Suara 1 Surat Suara
1 Pemungutan Suara untuk tiap pemilih 5 x 3 menit= 15 menit 2 x 3 menit= 6 menit 1 x 3 menit = 3 menit
2 Penghitungan Suara untuk tiap surat suara 5 x 10 menit= 50 menit 2 x 15 menit = 30 menit 1 x 20 menit= 20 Menit

 

Mengenai efisiensi tenaga, tentu kita tidak bisa melupakan korban jiwa akibat kelelahan pada Pemilu 2019. Para petugas amat lelah sebetulnya merupakan akumulasi dari beban kerja yang tinggi sejak persiapan logistik, bukan hanya saat penghitungan/rekapitulasi suara.

Persiapan logistik begitu menguras pikiran dan juga tenaga. Lalu, pada tahapan rekapitulasi daya tahan tubuh jadi terganggu akibat kurangnya istirahat. Upaya penyederhanaan surat suara serta inovasi pada saat tahapan rekapitulasi mutlak juga bertujuan mencegah tidak ada lagi korban sehat atau jiwa.

Penyederhanaan surat suara oleh KPU pun seiring dengan kebutuhan peralihan menuju pemilu elektronik. Substansi pemungutan surat pada “surat suara” adalah transfer kedaulatan rakyat menjadi kursi/jabatan. Penyederhanaan surat suara dengan wujud bahannya akan menyadarkan surat suara hanyalah media yang akan berubah seiring kebutuhan dan perubahan zaman. Jika nanti surat suara berubah lagi menjadi elektronik, Indonesia sudah punya cicilan pengalaman perubahan secara massal saat surat suara disederhanakan.

Kelemahan

Penyederhanaan surat suara berarti mengubah keadaan dari yang biasa menjadi tidak biasa. Jika tantangan pemilih yang berdaulat dan cerdas kurang dicapai oleh KPU dan pemangku kepentingan lainnya, persentase pengguna hak pilih bisa berkurang. Bisa juga berkonsekuensi banyak surat suara tidak sah.

Penyederhanaan surat suara pun mungkin menciptakan resistensi dari beberapa pihak. Jika konflik pro/kontra tidak baik dikelola ini akan mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan oleh KPU.

Kita tahu Indonesia negara demokrasi yang amat besar dan terus berkembang dengan segala dinamikanya. Secara umum, Indonesia terus berpengalaman dan memperbaiki penyelenggaraan pemilu, sebelumnya lalu yang akan datang. Inovasi menjadi kebutuhan mutlak untuk menaikkan kualitas pemilu. []

PABER COLOMBUS SIMAMORA