August 8, 2024

Penyelenggara Daerah Tunggu Ketetapan Penggunaan Dana Hibah

Sebagian penyelenggara pemilu di daerah menunggu ketetapan dan instruksi lanjutan setelah penundaan tahapan Pilkada 2020. Hal itu terutama terkait dengan penggunaan dana hibah guna pelaksanaan pilkada yang sebelumnya disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah.

Sebagian masalah tersebut mengemuka dalam diskusi daring bertajuk ”Penundaan Pilkada dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah”, yang berlangsung pada Minggu (5/4/2020) di Jakarta.

Diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menghadirkan sejumlah pembicara. Sebelumnya, Komisi III DPR dan wakil pemerintah menyepakati penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Hadir sebagai pembicara Ketua KPU Arief Budiman, komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini. Selain itu, turut pula sebagai pembicara Ketua KPU Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dan Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. Acara dipandu Deputi Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai moderator.

Apakah dengan demikian, dana tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah untuk penanganan wabah Covid-19. Ini masih kita tunggu kelanjutannya.

Ardiles mengatakan, pihaknya saat ini menunggu instruksi terkait anggaran pilkada saat ini. ”Apakah dengan demikian, dana tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah untuk penanganan wabah Covid-19. Ini masih kita tunggu kelanjutannya,” sebut Ardiles.

Menurut Ardiles, anggaran KPU Sulut Rp 220 miliar. Sekitar 15 persennya telah direalisasikan. Hal senada diutarakan juga oleh Surya. Pihaknya meminta kepastian bagaimana langkah teknis untuk melakukan pengalina anggaran guna penanganan wabah Covid-19.

Surya menambahkan, hal itu berhubungaan dengan penanggaran pilkada setelah penundaan dilakukan. Apalagi jika merujuk pada proses kesepakatan  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelumnya yang relatif panjang.

Petunjuk teknis

Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan, KPU telah mengeluarkan surat berisi petunjuk teknis penyikapan terhadap anggaran yang sudah dan yang belum dipergunakan. Surat berisi petunjuk teknis dimaksud bernomor 353/KU.04/13-SD/02/SJ/IV/2020, yang ditandatangani Plt Sekjen KPU Nanang Priyatna pada 1 April 2020. Perihal surat yang ditujukan kepada KPU penyelenggara Pilkada 2020 itu adalah penghentian (cut off) penggunaan dana hibah pemilihan serentak 2020.

Terhadap anggaran yang sudah digunakan, kata Arief, agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Adapun anggaran yang belum digunakan agar dihentikan (cut off) terlebih dahulu dan menanti keputusan berikutnya. Arief mengatakan, untuk langkah selanjutnya masih menunggu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam menyikapi hal tersebut.

Apakah akan dilakukan revisi UU Pilkada ataukah dengan mengganti UU lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Jika perppu diterbitkan, apakah yang diatur di dalamnya. Apakah perppu turut mengatur pula anggaran, selain waktu penyelenggaraan. Ataukah perppu hanya mengatur ihwal waktu diselenggarakannya pilkada setelah ditunda.

Jika perppu diterbitkan, apakah yang diatur di dalamnya. Apakah perppu turut mengatur pula anggaran, selain waktu penyelenggaraan. Ataukah perppu hanya mengatur ihwal waktu diselenggarakannya pilkada setelah ditunda.

Pada kesempatan itu Arief mengatakan agar penyelenggara pemilihan di daerah memperhatikan regulasi. Bagaimana pemerintah dan DPR memutuskan aturan terkait dan bagaimana menindaklanjutinya kemudian. Lantas memperhatikan sumber daya manusia. Termasuk apakah petugas ad hoc yang direkrut masih memenuhi syarat ataukah tidak. Terakhir, memperhatikan anggaran yang ada.

Sementara itu, Titi menyarankan agar KPU dan Bawaslu proaktif dalam mengajukan sejumlah hal substantif dalam perppu kelak. Menurut dia, perppu sebaiknya mengatur implikasi teknis penundaan pilkada, jadwal titik mulai pilkada setelah penundaan, dan penggunaan sumber anggaran selanjutnya. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari https://kompas.id/baca/polhuk/2020/04/05/pilkada-penyelenggara-di-daerah-tunggu-ketetapan/