August 8, 2024

Penyelenggara Pemilu Terpilih Mesti Bisa Bekerja Sama

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang kompleks membutuhkan penyelenggara yang tidak hanya paham soal teknis kepemiluan, tetapi juga bisa bekerja sama. Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diharapkan memilih calon terbaik karena akan menentukan kualitas pemilu.

Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Juri Ardiantoro, di Jakarta, Kamis (14/10/2021), mengatakan, 11 anggota timsel yang terdiri dari berbagai latar belakang merepresentasikan kebutuhan dan kompetensi yang diperlukan dalam mencari penyelenggara Pemilu 2022-2027.

Selain mencari orang-orang yang memahami teknis kepemiluan, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang mampu mengorganisasikan seluruh penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga daerah. ”Karena sifatnya kolektif kolegial, diperlukan orang yang bisa diajak bekerja sama,” katanya.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kompleks, lanjut dia, juga membutuhkan penyelenggara pemilu yang memahami teknologi informasi. Keberadaannya cukup penting agar penyelenggara pemilu bisa mengadaptasi perkembangan teknologi informasi. Kemampuan ini diperlukan agar bisa membangun pemilu yang efektif, efisien, dan akuntabel sehingga hasilnya kredibel.

Penyelenggara juga dituntut bisa memahami hukum kepemiluan agar bisa menyusun regulasi penyelesaikan konflik dan sengketa pemilu. ”Kami harus memilih orang dengan integritas mumpuni sehingga tidak hanya tahan godaan materi, tetapi bisa bekerja secara baik untuk melaksanakan pemilu sesuai kaidah,” kata mantan ketua KPU RI tersebut.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, setidaknya ada lima hal yang mesti dimiliki oleh penyelenggara pemilu periode 2022-2027. Hal itu adalah integritas, independensi, kepemimpinan, kolegialitas, dan kompetensi kepemiluan.

”Integritas dan independensi menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar,” ucapnya.

Menurut mantan anggota KPU RI itu, kepemimpinan menjadi penting di KPU dan Bawaslu karena mereka mesti bersentuhan dengan lembaga lain, terutama peserta pemilu. Karakter lembaga penyelenggara pemilu yang berbeda dengan lembaga kedinasan, kementerian, dan lembaga lainnya yang memiliki pemimpin tunggal membutuhkan kolegialitas. Sebab, pemimpin KPU dan Bawaslu tak hanya tunggal, mereka harus bekerja kolegial dan tidak bisa bekerja individual sehingga dalam membuat keputusannya pun merupakan hasil kolegialitas.

”Setiap anggota KPU dan Bawaslu juga mesti memiliki keberanian. Bukan tidak kooperatif, melainkan menunjukkan jati diri penyelenggara pemilu yang independen dan mandiri. Jadi, harus punya sisi keberanian dan harus menunjukkan standing point yang tegas,” tutur Ferry.

Ia mengingatkan, menjadi penyelenggara pemilu bukan untuk coba-coba atau sekadar mencari pekerjaan. Seorang penyelenggara pemilu harus punya pemahaman komprehensif urusan kepemiluan sehingga siap menjalankan pemilu dalam berbagai tantangan. Terlebih dengan kompleksitas dan regulasi yang tak berubah, diperlukan penyelenggara pemilu yang inovatif dan bisa diandalkan.

Ketua DPR Puan Maharani berharap timsel bisa mengajak putra-putri terbaik bangsa mendaftar menjadi calon penyelenggara pemilu. ”Supaya nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang dikirim Presiden untuk fit and proper test di DPR nantinya juga yang terbaik dan pada akhirnya DPR akan memilih yang terbaik dari terbaik, best of the best, untuk menyelenggarakan pemilu,” katanya.

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan baik demi menjamin hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi. Adapun salah satu faktor yang menentukan kesuksesan pemilu adalah keberadaan penyelenggara pemilu yang cakap, kredibel, berintegritas, dan independen.

”Oleh karenanya, penyelenggaraan pemilu yang baik harus dimulai dari seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang transparan dan akuntabel oleh Pansel,” ujar Puan. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/10/14/penyelenggara-pemilu-terpilih-mesti-bisa-bekerja-sama