October 3, 2024

Peraturan Teknis agar Dibahas Saat Reses

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum berharap Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bisa menjadwalkan rapat konsultasi membahas peraturan KPU terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2019 di tengah masa reses DPR. Namun, pembahasan peraturan teknis pemilu itu tetap masih harus menunggu Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dicatat dalam lembaran negara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (2/8), mengatakan, KPU saat ini tengah membuat beberapa draf peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019. Draf tersebut, antara lain, terkait verifikasi partai politik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, kampanye, serta daerah pemilihan di tingkat kabupaten dan kota.

Menurut dia, sambil menyiapkan draf tersebut, KPU juga sudah mengirim surat untuk meminta rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait PKPU tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019. KPU sudah mengirim draf PKPU tahapan yang baru, yang berbeda dari dua draf yang dikirimkan sebelumnya.

“Kami berharap, di tengah masa reses, DPR bisa membahas sehingga bisa bergerak cepat mengeluarkan PKPU tahapan dan program. Tahapan ini penting untuk diketahui oleh khalayak. Namun, ini juga harus menunggu UU Pemilu diundangkan awal Agustus ini,” kata Ilham.

Mengacu pada UU Pemilu, tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pada Oktober 2017, yakni verifikasi partai politik yang akan berlangsung sekitar empat bulan. Sementara reses DPR berlangsung hingga 15 Agustus 2017.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mempersiapkan peraturan teknis pengawasan melalui peraturan Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, peraturan Bawaslu yang harus disiapkan dalam waktu dekat terkait pengawasan tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, termasuk pengawasan verifikasi partai.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan didampingi sejumlah kader Demokrat mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengajuan uji materi. “Ini tindak lanjut sikap partai setelah putusan paripurna yang mengesahkan RUU Pemilu. Posisi kami tetap seperti semula, yakni melakukan upaya hukum yang tersedia dengan mengajukan uji materi ke MK,” kata Hinca.

(GAL/REK/DD10)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Agustus 2017, di halaman 2 dengan judul “Peraturan Teknis agar Dibahas Saat Reses”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/08/03/Peraturan-Teknis-agar-Dibahas-Saat-Reses