August 8, 2024

Perbaikan RUU Pemilu Perlu Diawasi

PROSES perbaikan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dilakukan DPR dan pemerintah perlu diawasi. Pasalnya, perbaikan yang diajukan oleh pemerintah ke DPR beserta catatan-catatan berpotensi menghilangkan dan menambahkan pasal-pasal tertentu.

Hal itu sebelumnya pernah terjadi dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tembakau. Pasal 113 ayat (2) undang-undang tersebut yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR justru hilang dalam proses pengundangannya.

“Kita harus mewaspadai jangan sampai ada pasal yang hilang atau malah tiba-tiba muncul pasal baru seperti yang terjadi pada UU Tembakau beberapa tahun lalu,” kata Ketua Lembaga Kajian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, di Jakarta, kemarin.

Ia menyebut ada beberapa poin yang memang mencurigakan dalam UU Pemilu karena tidak dibahas secara jelas ataupun ditulis dalam pasal dan ayat. Poin seperti pembagian dapil dan kotak suara transparan, misalnya, hanya disebut dalam penjelasan.

“Sampai saat ini 15 kursi tambahan belum didengar publik hitungannya bagaimana dan dibagi ke mana. Lalu soal kotak suara transparan. Sampai saat ini publik pun sulit mengakses, baik saat masih berupa susunan sampai sekarang sudah disepakati sehingga publik sulit mengawal,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya pun mempertanyakan perbaikan UU Pemilu tersebut. Setelah melalui proses panjang pembahasan serta lobi-lobi yang alot hingga akhirnya disepakati dalam rapat paripurna, 20 Juli lalu, UU Pemilu harusnya sudah tinggal diundangkan saja.

“Justru harus dipertanyakan kalau sampai ada perbaikan. Sudah dibahas panjang lebar kok masih ada yang salah. Seharusnya tinggal proses administrasi penomoran saja,” tegas Veri.

Salah tulis

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy membantah bahwa proses perbaikan bakal dimanfaatkan untuk tujuan menghilangkan ataupun memunculkan pasal baru demi kepentingan pihak tertentu.

Ia mengatakan perbaikan semata disebabkan ada kesalahan penulisan yang dilakukan staf di DPR. “Ya, staf-staf kami hanyalah manusia biasa. Mereka kan bukan robot, wajar kalau ada salah tulis,” ungkapnya.

Ia pun memastikan proses pembahasan sudah dilakukan dengan matang dan tidak ada lagi turut campur tangan pihak lain setelah UU disepakati di pansus ataupun disetujui secara aklamasi di forum rapat paripurna.

“Proses krosceknya kan sudah berlapis sejak UU ini disusun dari pansus, panja, timus, timsin, tenaga ahli DPR. Selanjutnya, oleh tim pemerintah, tenaga ahli pemerintah, tim undang-undang Kemenkum dan HAM, dan terakhir oleh tim perundangan dari Setneg,” papar Edy.

Saat ini, kata dia, RUU Pemilu tinggal menunggu penomoran dari Setneg dan ia berharap penomoran tersebut bisa dilakukan secepatnya.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, sebuah RUU oto-matis menjadi UU bila dalam waktu 30 hari setelah disetujui DPR belum ditandatangani oleh Presiden.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan RUU tersebut akan segera diundangkan dalam waktu dekat. Hasil perbaikan yang dilakukan DPR dan pemerintah sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. (P-3)

Penulis: Putri Anisa Yuliani

http://mediaindonesia.com/news/read/117124/perbaikan-ruu-pemilu-perlu-diawasi/2017-08-11