November 28, 2024

Perempuan dalam Spirit Demokrasi Elektoral

Tampilnya sosok perempuan yang menahkodai lembaga pemantau pemilu atau yang konsentrasi pada demokrasi di Indonesia pada satu dekade ini menunjukkan kalau peran perempuan dalam demokrasi elektoral semakin penting. Sekaligus meneguhkan kerasnya demokrasi tidak melemahkan perempuan untuk hadir dan berkiprah membangun demokrasi kebangsaan. Sebut saja Khoirunisa Nur Agustyati sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif Democrasy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati, juga yang baru saja terpilih Nurlia Dian Paramita sebagai Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR). Sebelumnya Perludem juga dipimpin oleh Titi Anggraini.

Secara usia, ketiganya merepresentasi generasi muda, energi yang tentunya masih memiliki spirit idealisme dan keinginan untuk mewujudkan demokrasi yang sebenar-benarnya. Secara kemampuan dan kapasitas sudah tidak diragukan lagi. Beragam persoalan dan riset telah mereka lakukan khususnya demokrasi elektoral yang ada di Indonesia.

Kiprah dan kerja keras dan kerja cerdas mereka tersebut, setidaknya bisa dijadikan cermin bagi kaum muda seangkatannya ataupun di bawahnya. Bagaimana sejatinya kaum muda (perempuan) berkiprah sesuai dengan kemampuan dan minat yang digelutinya.

Lewat konsitensi mengawal dijalur demokrasi elektoral inilah, salah satu jalan bagi kaum muda/perempuan bisa berkiprah dan berkontribusi membangun peradaban bangsa. Peradaban yang dimulai dari membangun kesadaran berdemokrasi yang baik, beretika, dan menggunakan rasa. Semua ini untuk menuju keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut bukan hanya mereka bertiga saja. Sejumlah NGO yang konsen di masalah demokrasi, kader-kader perempuan cukup banyak dan kerap mengisi diskusi-diskusi di ruang publik dan virtual.

Peran kaum muda tersebut nampaknya selaras dengan apa yang disampaikan Presiden saat peringatan hari Sumpah Pemuda ke 93. Waktunya pemuda menjadi pemimpin, dalam dunia yang penuh disrupsi, waktunya pemuda menjadi pemimpin untuk memenangkan kompetisi. Pemimpin yang menguasai teknologi, bukan dikuasai teknologi, pempimpin yang siap berkontribusi untuk kemajuan Indonesia. Kontribusi dalam kemajuan Indonesia dalam bidang demokrasi elektoral menjadi salah satu jalan. Menempa diri di NGO demokrasi dan kepemiluan, serta terus berproses untuk memberikan kontribusi bagi negara.

Peran perempuan dalam kehidupan di masyakat sangat didukung Agama. Hal ini dilandasi pandangan bahwa keduanya (laki-laki dan perempuan) memiliki hubungan kemitraan (At Taubah: 71). Nilai keduanya ditentukan dengan kualitas ketaqwaan (az-Dzariat:56, Al Hujarat:13), sama-sama sebagai khalifah di bumi (al-An’am:165, Al-Baqarah:30, Al-Ahzab:72) dan keduanya sama-sama sebagai hamba Allah.

Maka ini cukup jelas dan menegaskan kalau perempuan berada pada posisi yang sejajar. Atas dasar itulah sebenarnya ruang partisipasi perempuan terbuka lebar. Pada era sekarang peran perempuan dalam aspek apapun, telah menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Ruang-ruang partisipasi yang bisa diakses perempuan menjadi gambaran kalau perempuan saat ini memiliki potensi yang tidak boleh dianggap sebelah mata. Bahkan menempati posisi-poisi yang sebelumnya domain laki-laki.

Meski demikian problem tetaplah muncul. Seperti problem sosiologis, dikarenakan di masyarakat menganut paham patrilineal. Di sini, laki-laki menjadi patron utama dalam struktur masyarakat yang ada.

Problem kultural, masih bisa dirasakan pada masyarakat perdesaan. Dimensi kodrati masih amat kental dan melekat dibenak masyarakat. Maka tak heran jika masih ada hambatan yang tumbuh pada perempuan yang ada di pedesaan. Namun kondisi ini berbeda pada masyarakat perkotaan, yang sudah terbuka dan memberikan ruang yang setara kepada perempuan.

Dalam sistem demokrasi saat ini, peran perempuan dalam regulasi mendapatkan porsi sendiri. Alasan utama partisipasi perempuan merujuk pada keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik dan peluang yang setara bagi perempuan untuk mempengaruhi proses politik dengan prespektif perempuan.

Lewat afirmasi perempuan, perempuan mendapatkan tempat di ranah demokrasi. Keterwakilan 30 persen perempuan menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi dalam setiap kontestasi, seperti di penyelenggara pemilu, keterwakilan di DPR, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota.

Sama halnya dengan yang menjadi anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran di bawahnya. Kuota 30 persen dari jumlah anggota ada yang terpenuhi dan ada yang tidak. Soal keterpenuhan itu, tentu berkaitan dengan kompetensi dan kapasitas individu yang mencalonkan diri. Tetapi terkadang juga ada yang perempuan dipilih karena hanya melihat agar terpenuhi kuota 30 persen tanpa melihat kompetensi dan kapasitasnya.

Perempuan yang ada di dalam lingkaran demokrasi menjadi representasi perempuan uang kuat dan tangguh. Namun perlu juga dilihat, keberadaan mereka tidak lepas adanya pengaruh dari faktor keluarga, kekayaan/material, dan intektual yang mengiringi keberhasilan perempuan.

Seperti sejumlah perempuan yang menjadi Bupati atau wakil bupati, wakil rakyat. Bayak yang berasal dari garis keturunan atau politik dinasti. Pemilik pesantren serta dukungan dan pengaruh suami yang lebih dulu menjadi pemegang kekuasaan. Hal ini tidak bisa dihindari.

Sejarah perempuan hebat di Indonesia sebenarnya telah lama ada, sebelum emansipasi yang di populerkan RA Kartini. Jauh sebelumnya ada Cut Nyak Dien yang menjadi pionir pergerakan perempuan di nusantara. Siti Walidah melalui Gerakan Aisyiyah dengan Pendidikan anak usia dini, serta tokoh perempuan lainnya sebelum dan setelah kemerdekaan.

Keterlibatan perempuan dalam politik diharapkan mampu memberikan kontribusi kebijakan dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan, anak-anak. Sebab persoalan itulah yang paling diketahui oleh perempuan. Maka knowledge yang baik mutlak bagi kalangan perempuan yang masuk dan berkecimpung di dunia politik, demokrasi, dan birokrasi. Dengan kemampuan dan kapasitasnya itu tentu ke depan, kebijakan-kebijakan yang mengarah pada feminisme, perlindungan anak, penanganan kekerasan seksual serta kekerasan dalam rumah tangga bisa terakomodasi. []

SUGIE RUSYONO

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora