Sejumlah organisasi perempuan dan kelompok rentan mendesak Presiden RI segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Mereka menilai regulasi tersebut membuka ancaman serius terhadap keselamatan, martabat, serta hak konstitusional perempuan dan kelompok rentan di Indonesia.
“Alih-alih memperkuat akses terhadap keadilan, KUHAP baru justru memperluas kewenangan negara untuk memantau, membungkam, dan mengkriminalisasi warga, terutama mereka yang selama ini berada dalam posisi sosial paling rentan dan kerap menjadi sasaran apparat,” jelas koalisi melalui keterangan tertulis, (9/12).
Koalisi menyebut KUHAP memuat sejumlah ketentuan yang memberikan ruang luas bagi penyalahgunaan diskresi aparat. Hal itu mencakup kewenangan dalam penyitaan, penggeledahan, penghentian perkara, hingga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme “denda damai” atau pengampunan hakim berdasarkan alasan pribadi pelaku. Selain itu, ketentuan moralitas yang dijadikan acuan menilai kredibilitas saksi dikhawatirkan membuka kembali praktik menyalahkan korban.
Koalisi juga menyoroti tidak adanya mekanisme pengawasan publik yang kuat dalam KUHAP baru. Aturan tersebut tidak memperluas objek praperadilan untuk menguji penolakan laporan atau tindakan sewenang-wenang aparat, serta masih mempertahankan celah impunitas bagi anggota militer. Kondisi ini dinilai memperlihatkan bahwa arsitektur hukum yang dibangun masih menempatkan warga, terutama perempuan dan kelompok rentan pada posisi yang lemah di hadapan negara.
Di bidang kebebasan berekspresi, perempuan muda memperingatkan bahwa KUHAP baru berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan advokasi. Mereka menyebut praktik penangkapan tanpa surat dan tanpa pemanggilan yang transparan pernah dialami oleh anak muda yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dengan kewenangan aparat yang semakin luas, risiko kriminalisasi terhadap perempuan muda dan pembela HAM dinilai akan semakin besar.
Karena itu, berbagai organisasi perempuan dan kelompok rentan menilai penerbitan Perppu Pembatalan KUHAP merupakan langkah hukum yang mendesak dan konstitusional untuk mencegah dampak lebih luas terhadap perempuan, kelompok rentan, serta demokrasi. Mereka menegaskan bahwa proses penyusunan ulang KUHAP harus dilakukan secara terbuka, berbasis bukti, dan memastikan partisipasi aktif organisasi Perempuan dan kelompok marjinal.
“Suara dari berbagai komunitas menunjukkan satu hal yang sama: KUHAP baru tidak melindungi perempuan dan kelompok rentan, melainkan memperbesar risiko kriminalisasi, kekerasan struktural, serta impunitas aparat,” tegas koalisi. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal