August 8, 2024

Perhatikan Tenggat 30 Hari untuk Pilih Calon Anggota KPU-Bawaslu

Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menjadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Batas waktu paling lama 30 hari sejak Presiden mengirim berkas calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR membuat uji kelayakan dan kepatutan mesti dilakukan di masa sidang kali ini.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR belum menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepastian jadwal baru bisa ditetapkan setelah mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah DPR. Padahal, Komisi II DPR telah menargetkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan di masa sidang kali ini.

”Kami ingin uji kelayakan dan kepatutan dilakukan sebelum masuk masa reses. Sebab, jika dilakukan setelah reses atau pertengahan Maret, surat dari Presiden yang masuk ke DPR akan melebihi batas waktu 30 hari,” ujar Saan, Kamis (3/2/2022).

Sesuai Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilihan anggota KPU di DPR dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden. DPR kemudian memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Adapun surat dari Presiden tentang calon anggota KPU dan Bawaslu sudah diterima oleh DPR pada pertengahan Januari 2022. Kemudian masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 akan memasuki masa reses pada 21 Februari hingga pertengahan Maret mendatang. Dengan demikian, jika uji kelayakan dan kepatutan baru dilakukan usai masa reses, batas waktu 30 hari pemilihan anggota KPU di DPR sesuai amanat UU Pemilu akan terlewati.

”Harus menjadi agenda bersama karena pemilihan anggota KPU dan Bawaslu ini merupakan agenda penting yang waktunya dibatasi oleh UU,” kata Saan.

Saan menuturkan, masih ada waktu bagi Badan Musyawarah untuk menindaklanjuti surat Presiden tentang calon anggota KPU dan Bawaslu. Berdasarkan informasi yang didapatkan, rapat Bamus untuk membahas calon anggota KPU-Bawaslu kemungkinan dilakukan pekan depan. Setelah itu, uji kelayakan dan kepatutan bisa dijadwalkan pada Senin-Kamis (14-17/2/2022) dengan masing-masing seleksi KPU dan Bawaslu dilakukan selama dua hari.

Sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, lanjutnya, Komisi II DPR akan memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi, masukan, dan catatan mengenai rekam jejak 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Sekalipun masukan publik sudah dibuka saat seleksi di Tim Seleksi, masukan kali ini tetap ditunggu karena jumlah calon makin sedikit sehingga informasi rekam jejak dari masyarakat bisa lebih fokus.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan, DPR mesti patuh terhadap UU yang membatasi waktu 30 hari pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu, DPR mesti memperhatikan tenggat agar tidak melanggar UU sekaligus tertib administrasi sesuai yang dipersyaratkan.

”Untuk beberapa hal, DPR bisa mengagendakan dengan cepat. Semestinya seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu juga bisa dilakukan sesegera mungkin karena batas waktunya sudah diatur di UU,” ujarnya. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/pemilu/2022/02/03/perhatikan-batas-waktu-pemilihan-calon-anggota-kpu-bawaslu-di-dpr