August 8, 2024

Perjelas Desain Penataan Sistem Politik

“Persoalan yang kompleks dan mencakup banyak kepentingan politik jangan dibahas tergesa-gesa dan tertutup dari publik.”

JAKARTA, KOMPAS— Rencana pemerintah menggabungkan sejumlah undang-undang bidang politik, kepemiluan, dan pemerintahan dalam produk omnibus law perlu dimulai dengan kajian desain yang koheren tentang penataan sistem politik ke depan. Persoalan yang kompleks dan mencakup banyak kepentingan politik jangan dibahas tergesa-gesa dan tertutup dari publik.

Apalagi, jika diterapkan, undang-undang sapu jagat bidang pol itik itu akan terdiri dari sejumlah undang-undang dengan cakupan isu dan persoalan yang luas.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini di Jakarta, Jumat (3/1/2019) mengatakan, undang-undang sapu jagat di bidang politik memang diperlukan untuk meluruskan berbagai peraturan yang saat ini masih tumpang tindih di berbagai produk legislasi. Meski demikian, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dengan matang sebelumnya.

Hal terpenting yang harus diperjelas, ujarnya, adalah bagaimana skema desain sistem politik, pemilu, dan pemerintahan ke depan. Pembahasan undang-undang sapu jagat politik secara tergesa-gesa tanpa pijakan yang jelas hanya akan berujung pada undang-undang tambal-sulam yang sarat kepentingan jangka pendek para pembuat undang-undang.

“Desain besar politik kita harus disepakati terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR harus punya desain koheren antara sistem kepartaian, sistem pemilu, sistem perwakilan, dan sistem pemerintahan kita. Fondasi itu harus jadi prioritas sebelum diturunkan dalam instrumen pasal per pasal,” kata Titi.

Wacana UU sapu jagat politik pertama kali diutarakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar pada 2 Januari 2019. Menurutnya, sejumlah undang-undang akan digabungkan untuk menyederhanakan sistem politik. Sejumlah UU tersebut adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD, DPRD, dan UU Pemerintahan Daerah.

Sejauh ini, diskursus seputar penataan dan pembenahan sistem politik masih berkisar seputar evaluasi pemilu serentak 2019. Diskusinya belum secara holistik dan komprehensif menyasar berbagai persoalan pada sistem politik dan kepemiluan yang demokratis. Dialog yang mengemuka masih terperangkap pada kepentingan para elite.

“Jangan sampai revisi UU ini menjadi semacam pelampiasan atas pengalaman personal anggota DPR saat pemilu, melainkan harus jangka panjang untnuk kebutuhan penguatan demokrasi Indonesia,” kata Titi.

Beberapa isu yang mengemuka dari partai-partai politik, belakangan ini, misalnya seputar sistem pemilu yang mau diadakan serentak atau tidak, sistem pemilu langsung atau tidak, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka atau tertutup. Dalam bidang kepartaian, antara lain, masih seputar persoalan kenaikan dana bantuan partai politik.

Sementara, duduk persoalan di bidang politik sangat kompleks karena mencakup banyak persoalan yang saling berkaitan dan memengaruhi tetapi kerap luput diatur dan saling bertentangan. Misalnya, pengaturan sumber keuangan partai, penataan sistem integritas partai politik, penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang masih abu-abu, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, pembahasan UU sapu jagat politik juga pantang dilakukan secara eksklusif dan tertutup sebagaimana banyak rancangan legislasi yang dibahas DPR dan Pemerintah. Itu karena isu-isu dalam UU ini sangat berkaitan dengan hak-hak rakyat dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

“Ada empat aspek yang harus dilihat holistik yaitu sistem pemilu, manajemen pemilu, aktor pemilu dan penegakan hukum pemilu. Saat ini, diskusinya masih sporadis terkait sistem saja. Untuk menghindari pembahasan secara parsial, pembahasan UU ini harus dalam jangka waktu memadai dan melibatkan banyak aktor, termasuk masyarakat sebagai pemilih,” tuturnya.

Belum dibahas

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, desain besar penataan sistem politik ke depan memang belum dibicarakan. Namun, prinsip-prinsip utama yang ingin dicapai melalui pembahasan UU sapu jagat politik itu sudah jelas. Beberapa di antaranya, mewujudkan pemerintahan efektif, presidensial kuat, multipartai sederhana, penguatan lembaga parpol, kaderisasi parpol, dan pemilu yang murah.

“Kami akan diskusi lagi dan harus melihat momentum juga. Misalnya, kalau bisa diselesaikan tidak terlalu lama agar persiapan sebelum Pemilu 2024 cukup, maka bisa saja. Tetapi, kalau tidak, ditakutkan malah bisa mengganggu persiapan politik menjelang pemilu,” kata Arif. []

Oleh AGNES THEODORA

https://kompas.id/baca/polhuk/2020/01/04/perjelas-desain-penataan-sistem-politik/