Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan otoritas perguruan tinggi, harus menjamin perlakuan sama terhadap semua peserta pemilu dalam kampanye di kampus. Ini merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
“Salah satu yang kita dorong di KPU adalah mengatur lembaga pendidikan wajib memberikan kesempatan yang sama. Kalo mau memberikan kesempatan, harus dikelola secara fair,” kata Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam diskusi “Kampanye di Kampus: Langkah Tepat Edukasi Politik Pemilih Muda?” secara daring (25/9).
Fadli mengkhawatirkan soal kesamaan kesempatan kampanye di kampus. Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan yang juga dipimpin oleh rektor, tentu sangat mungkin adanya keberpihakan politik. Dalam hal ini, preferensi politik akan mempengaruhi kebijakan pengeluaran izin kampanye di kampus.
Lebih jauh, Fadli menjelaskan, sebetulnya kampanye di tempat pendidikan bukanlah sesuatu yang benar-benar baru. Sebelumnya ruang itu diperbolehkan dengan ketentuan mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.
Larangan kampanye di tempat pendidikan memang terdapat dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Tapi, di penjelasan pasalnya, kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
“MK menarik penjelas ini menjadi ketentuan dalam pasal UU Pemilu. Yang dihilangkan penuh itu cuma kampanye di rumah ibadah,” kata Fadli. []
AJID FUAD MUZAKI