August 8, 2024

Perludem Ajak Pemilih Awasi Pemilu 2024 untuk Menjaga Integritas

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menghimbau pemilih untuk turut serta secara aktif mengawal integritas pemilu dengan melaporkan kecurangan dan mendokumentasikan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui hal itu pemilu yang demokratis dan transparan dapat terwujud, terlebih pada tahapan kampanye dan masa tenang memiliki cukup banyak catatan pelanggaran serta potensi kecurangan pemilu.

“Pemilih tetap harus berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan capres dan cawapres, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD,” tulis Perludem dalam siaran pers (13/2).

Menurut Perludem menjamin partisipasi seluruh masyarakat merupakan tujuan pemilu, untuk itu penyelenggara pemilu harus proaktif menemukan dan mengawasi kendala yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memastikan tidak ada hambatan teknis administrasi yang mengganggu pemilih menggunakan hak pilihnya.

Perludem juga menyoroti potensi peningkatan disinformasi terkait teknis pemilu, jika berkaca dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 hal itu marak beredar jelang dan pada hari pemungutan suara. Perludem memandang disinformasi teknis pemilu berpotensi mengganggu bahkan menghilangkan hak memilih.

“Sebagai contoh, disinformasi yang menjelaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dapat digunakan untuk mengakses hak pilih di semua TPS berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih yang mempercayainya. Hal ini tentu tidak boleh terjadi dan berulang di pemilu 2024,” tulis Perludem.

Aspek pengawasan pada hari pemungutan suara pemilu 2024 penting mendapatkan respon serius dari penyelenggara pemilu dan pemilih untuk memperbaiki sejumlah persoalan dan kesulitan yang akan muncul sampai pada hari pemungutan suara. Untuk terselenggaranya partisipasi pemilih dan pemilu yang lebih demokratis, Perludem mengajak pemilih datang dan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 serta memahami hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS.

“Pemilih menjaga kemurnian suara, menolak politik uang, menolak dan melawan intimidasi dan mobilisasi dalam bentuk apapun,” tegas Perludem. []