Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam UU Nomor 7 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal yang diuji adalah Pasal 414 ayat (1) yang berbunyi: “Partai Politik Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR”.
“Jika suara tidak mencapai 4 persen maka suara pemilih akan terbuang sia-sia, ini tidak sesuai dengan mandat dalam pasal 22E ayat 1, tentang pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata kuasa hukum uji materi, Fadli Ramadhanil dalam pokok-pokok permohonannya, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (03/10).
Fadli menyebutkan, ambang batas parlemen harus dirancang dengan rumusan yang rasional, matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur-adil, dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional. Menurut Manajer Program Perludem ini, uji materi mengenai ambang batas parlemen ini tidak ditujukan untuk menghapus ketentuan ambang batas parlemen. Akan tetapi besaran amabang batas parlemen harus dilakukan dengan terbuka dan mengedepankan prinsip proporsionalitas.
“Pada intinya, pemilu proporsional adalah bagaimana perolehan suara dari partai politik harus sejalan dengan jumlah perolehan kursi di lembaga legislatif, dan itu tidak terjadi dengan adanya ambang batas parlemen sebanyak 4 persen ini,” ujarnya.
Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan pada pemilu 2009. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5 % dari jumlah suara sah nasional dan hanya diterapkan untuk DPR. Kemudian pada Pemilu 2014 melalui UU Nomor 8 Tahun 2012 menaikkan ambang batas parlemen menjadi 3,5 % dari total suara sah nasional, dan mulai berlaku untuk DPR dan DPD.
Selanjutnya, pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 mendatang, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 ditetapkan, untuk mendapatkan kursi di parlemen partai politik harus memperoleh sekurang-kuranya 4% dari total perolehan suara sah nasional. Ini berlaku untuk semua anggota DPR RI. []