September 13, 2024

Perludem: Ketangguhan Jadi Faktor Peningkatan Keterwakilan Perempuan

Hasil Pemilu DPR 2024 diproyeksikan meningkatkan angka keterwakilan perempuan menjadi 22,1% atau 128 kursi dari 580 kursi DPR. Angka ini lebih tinggi 1,6% dibanding Pemilu 2019 dengan keterwakilan perempuan 20,5% (118/575). Hasil Pemilu DPR 2024 pun menjadi capaian keterwakilan perempuan tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia.

“Kita coba melihat potret keterpilihan perempuan pada Pemilu 2024. Sebelumnya, trennya meningkat dan pada 2019 lalu, angkanya 20,5%. Ini tentu sangat banyak faktornya. Di antaranya persaingan ketat antar caleg di dapil dan terkadang pengawalan suara di TPS,” kata direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi media “Proyeksi Keterwakilan Perempuan DPR Hasil Pemilu 2024” di Jakarta Pusat (28/3).

Faktor ketangguhan para perempuan caleg diyakini menjadi sebab peningkatan persentase keterwakilan perempuan DPR. Sebab, hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menjamin pencalonan 30% keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan. Ketentuan pembulatan ke bawah persentase pencalonan perempuan dalam PKPU 10/2023 berdampak tidak terpenuhinya jumlah minimal perempuan 30% di daerah pemilihan beralokasi kursi 4, 7, 8, dan 11.

“Andai saja KPU bisa memastikan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan di setiap dapil, angka keterwakilan perempuan terpilih di DPR bisa lebih meningkat lagi,” kata peneliti Perludem, Heroik Mutaqin Pratama.

Lebih lanjut, Heroik menerangkan, capaian 22,1% keterwakilan perempuan DPR itu berasal dari sejumlah daerah pemilihan dengan total 84 daerah pemilihan. Misal, ada 20 daerah pemilihan yang persentase keterpilihan perempuannya 30-50%. Lalu, ada lima daerah pemilihan yang persentase keterpilihan perempuanya di atas 50%. Bahkan satu daerah pemilihan Bengkulu, mencapai 100%.

“Tapi, masih ada 16 daerah pemilihan yang tidak punya perempuan caleg yang terpilih masuk DPR,” imbuhnya.

Data yang Perludem olah tersebut berdasarkan formulir rekapitulasi perolehan suara Model D Hasil Prov-DPR Komisi Pemilihan Umum melalui website SIREKAP. Perludem pun melakukan pengecekan ulang sesuai dengan Keputusan KPU No. 360 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Konversi suara ke kursi dilakukan dengan metode Sainte Lague. Perolehan suara partai, dibagi dengan angka-angka ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

Kemudian penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dengan melihat perolehan suara tiap calon anggota DPR. Capaian 22,1% (128/580) keterwakilan perempuan DPR hasil Pemilu 2024, mungkin bisa berubah mengingat PHPU Pileg masih berlangsung. []