December 7, 2024

Perludem Luncurkan Buku Advokasi Reformasi Pemilu: Uji Materi di MK Sebagai Upaya Perbaikan Sistem Kepemiluan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meluncurkan buku dokumentasi advokasi reformasi pemilu bertajuk “Reformasi Pemilu Jalur Mahkamah Konstitusi”. Buku tersebut berisi sejumlah uji materi yang dilakukan Perludem dan koalisi masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui itu Perludem percaya bahwa pemilu yang adil dan demokratis hanya dapat terwujud melalui kerangka hukum pemilu yang kuat serta memberikan kepastian hukum.

“Upaya melalui jalur MK ini penting karena jalur legislasi seringkali diwarnai oleh arus kepentingan politik yang menghambat perbaikan pemilu secara optimal,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam launching dan seminar buku di Jakarta Pusat (7/11).

Melalui penerbitan buku tersebut, Khoirunnisa berharap akan memberikan gambaran dari langkah perubahan melalui advokasi kebijakan desain pemilu lewat uji materi di MK dan bisa menjadi upaya perbaikan pada desain kepemiluan Indonesia yang lebih baik. Meski tidak semua upaya dikabulkan oleh MK, namun banyak putusan yang mendorong reformasi elektoral di empat aspek utama: sistem, manajemen, aktor, dan hukum pemilu.

Sepanjang sejarahnya, UU Pemilu menjadi undang-undang yang paling sering diujikan ke MK. Hingga Januari 2024, tercatat sudah 149 kali UU Pemilu diuji, sejak pertama kali disahkan pada tahun 2017. Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) berada di urutan ketiga dengan jumlah pengujian sebanyak 66 kali.

“Tidak semua permohonan uji materi dikabulkan oleh MK. Namun, dalam banyak putusannya, MK memberikan rekomendasi bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, seperti dalam putusan terkait keserentakan pemilu yang memungkinkan variasi keserentakan pemilu dengan syarat Pemilu Presiden, DPR, dan DPD diselenggarakan di hari yang sama. MK juga mengakhiri perdebatan antara rezim pemilu dan pilkada dengan menegaskan bahwa pilkada juga merupakan bagian dari pemilu, yang tercermin dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022,” jelas Khoirunnisa.

Sementara itu, perwakilan Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan apresiasinya pada Perludem sebagai penjaga demokrasi dan telah memberikan kontribusi berharga untuk perbaikan pemilu. Ia menyatakan kedepan DPR akan meninjau ulang UU Pemilu agar lebih komprehensif dan relevan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.

“DPR mendengar keresahan publik tentang UU Pemilu, dan kami berkomitmen untuk memastikan perbaikan undang-undang yang lebih menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi kita.” Ujar Zulfikar. []