January 5, 2025
Sumber foto: mkri.

Perludem: Penghapusan Presidential Threshold Perkuat Kesetaraan Politik

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik penghapusan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Penghapusan aturan tersebut dipandang akan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat, mencegah polarisasi, dan memperkuat prinsip kesetaraan dalam politik.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia,” tulis Perludem melalui keterangan resmi, Jakarta (2/1).

Sebelumnya, pada hari yang sama Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024. Melalui putusan itu MK menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tentang ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu Perludem juga mendorong pembentuk undang-undang untuk memasukkan ketentuan penghapusan presidential threshold ke dalam revisi UU Pemilu untuk menyesuaikan regulasi dengan putusan MK. Proses revisi tersebut juga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat luas untuk memastikan implementasi yang adil dan efektif.

“Penyusunan revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR,” jelas Perludem.

Lebih lanjut, Perludem menekankan bahwa revisi UU Pemilu dengan mengakomodasi putusan MK menjadi langkah penting untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis. Selain memastikan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih, penghapusan presidential threshold juga dinilai mampu mengurangi dominasi partai besar dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Langkah tersebut merupakan wujud nyata dari semangat demokrasi yang inklusif, di mana setiap partai politik memiliki hak setara dalam proses pencalonan.

“Keputusan MK ini adalah awal dari perjuangan untuk menciptakan sistem politik yang lebih sehat, kompetitif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ungkap Perludem.

Perludem juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi putusan ini demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan. Selain itu serta mendorong pemerintah dan partai politik untuk berkomitmen menciptakan sistem politik yang menjunjung tinggi hak memilih dan dipilih sebagai wujud kedaulatan rakyat. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.