Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, perlu antisipasi modus kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024, karena dikhawatirkan bisa diduplikasi pada Pilkada 2024. Menurutnya, putusan MK terkait kecurangan Pemilu 2024 masih ada celah untuk dimanfaatkan lagi untuk melakukan kecurangan pada Pilkada serentak 2024.
“Kalau dilihat dari putusan MK masalah Pilpres maupun Pileg hasilnya ada beberapa dugaan kecurangan, misalkan netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya bisa terulang lagi di daerah,” kata Khoirunnisa di Jakarta, (25/9).
Ia mengatakan, ada beberapa modus kecurangan pada Pemilu 2024 yang tidak dapat terbukti secara sah, padahal dalam kasat mata orang awam itu merupakan pelanggaran Pemilu. Khoirunnisa mengaku khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu Pilpres dan Pileg 2024.
“Karena MK menyatakan dalil dari pemohon tidak terbukti, kalau kita mau tarik kesimpulan MK menyadari bahwa Mahkamah kekurangan waktu untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk memberi keyakinan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa semua perlu mengantisipasi duplikasi kecurangan, apalagi pada Pilkada 2024 ini cukup rawan mengingat pilkada dekat dengan konflik. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat, baik dari penyelenggara pemilu, pengawas, maupun masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Selain itu, ia menegaskan perlunya meningkatkan literasi politik masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang dapat memicu ketegangan. []