December 22, 2024

Perludem Ungkap Hambatan dan Kendala Teknis di TPS

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat proses pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih mengalami beberapa kendala dan hambatan. Berdasarkan pemantauan dan pengamatan Perludem selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 menunjukan hambatan didominasi persoalan penggunaan hak pilih dan partisipasi hingga teknis administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

“Selain itu, ada persoalan menyangkut logistik pemilu hingga catatan lainnya seperti kesiapan penyelenggara, pelanggaran teknis dan pelanggaran pemilu,” tulis Perludem dalam siaran pers “Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024” (15/2).

Pemantauan Perludem di 23 pembukaan TPS yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menunjukan 70% TPS di wilayah pemantauan dibuka tidak tepat waktu yakni pukul 07.00 pagi, hanya 30% TPS dibuka sesuai dengan waktu. Hal tersebut dikarenakan masih minimnya informasi yang diterima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait waktu buka TPS. Selain itu keterlambatan pembukaan TPS juga disebabkan anggota KPPS, Pengawas TPS, atau saksi peserta pemilu terlambat hadir ke TPS.

Sementara soal logistik pemilihan suara, Perludem menemukan 96% logistik sudah datang tepat waktu dan ditempatkan dengan benar, 4% yang tidak sesuai dengan standar aturan. Selain itu ditemukan juga sebanyak 96% informasi di papan pengumuman TPS mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar partai, calon legislatif (caleg) dan paslon capres-cawapres.

“Meski demikian, masih ditemukan di beberapa TPS tidak terdapat informasi seperti DPTb yang dapat diakses oleh publik,” tulis Perludem.

Perludem juga mencatat 78% TPS mengalami antrian sejak TPS dibuka dan hanya 22% TPS yang tidak mengalami antrian pemilih. Namun masih terdapat 22% TPS yang masih sulit diakses pemilih berkebutuhan khusus seperti disabilitas dan pemilih lanjut usia.

Temuan lainnya berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, sebanyak 24% TPS yang tidak mendapatkan informasi bahwa pemilih harus memperlihatkan jarinya setelah dibubuhkan tinta. Kemudian terdapat 24% KPPS tidak memberikan kesempatan pemilih mengecek surat suara dan berkesempatan menukar surat suara bila ditemukan kerusakan, ditemukan juga 18% pemilih yang menulis sesuatu atau memfoto surat suara di bilik suara, padahal hal tersebut dilarang bahkan informasi tersebut telah dituliskan di TPS.

“Temuan lainnya sebanyak 12% anggota KPPS tidak memberikan kesempatan bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mencoblos diatas jam 12 siang. Dan terdapat 88% anggota KPPS tidak memberikan kesempatan bagi DPK untuk mencoblos diatas jam 12 siang,” tulis Perludem.

Banyaknya persoalan saat pemungutan dan penghitungan suara, dinilai terjadi karena tidak semua anggota KPPS dalam satu TPS mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek). Perludem menemukan di beberapa TPS, KPPS yang mengikuti pelatihan dan Bimtek hanya sebanyak 3-4 orang saja, hal itu mengakibatkan pemahaman teknis tidak merata, selain tidak efektifnya metode Bimtek. []