January 29, 2025

Perludem Usulkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta penataan terkait jadwal pemilu tingkat nasional dan daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengujian materi dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. Dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, Perludem mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Jadwal penyelenggaraan pemilu adalah salah satu persoalan yang sangat serius dan berdampak kepada turunan lainnya di dimensi-dimensi utama penyelenggaraan pemilu,” ucap kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, (4/10).

Perludem meminta adanya pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Di antara pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tersebut diberi jarak dua tahun. Pemilu serentak nasional terdiri dari pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu serentak daerah terdiri dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Perludem, pemilu serentak lima kotak suara yang dilakukan selama ini telah melemahkan pelembagaan partai politik dan upaya penyederhanaan sistem kepartaian. Pelaksanaan pemilu presiden, DPR, dan DPD yang berbarengan dengan pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota dinilai menyebabkan partai politik tidak punya cukup waktu melakukan rekrutmen dan kaderisasi untuk mencalonkan anggota legislatif pada tiga level pemilu sekaligus.

Situasi tersebut menurut Perludem, membuat praktik rekrutmen politik menjadi sarat transaksional dan tidak demokratis. Selain itu, penyelenggaraan pemilu serentak dengan sistem lima kotak suara satu kali dalam lima tahun membuat partai politik tidak melakukan rekrutmen politik secara berkelanjutan.

“Partai seperti terlena selama waktu lima tahun dan baru sibuk lagi melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik dalam waktu yang sangat sempit, seperti 1 tahun atau 1,5 tahun menjelang pencalonan anggota legislatif,” ucap Fadli.

Di sisi lain, Perludem juga menyoroti banyaknya suara tidak sah dalam pelaksanaan pemilu serentak selama ini. Hal tersebut, salah satunya disebabkan oleh kebingungan pemilih mendapat lima surat suara sekaligus.

“Jika pemilu serentak dibagi dalam dua tahapan yang terdiri dari pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah, hal ini akan memudahkan bagi pemilih dalam memberikan suaranya, sehingga dapat meminimalisir tingginya angka surat suara tidak sah,” jelas Fadli. []