September 13, 2024

Perppu Tunda Pilkada Jadi Desember 2020, Penundaan Bisa Berlanjut jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akibat pandemi Covid-19. Waktu pemungutan suara pemilihan yang semula dijadwalkan digelar pada September 2020 ditunda menjadi digelar pada Desember 2020.

Perppu No 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo membenarkan telah terbitnya perppu tersebut. ”Iya, betul. (Perppu) ditandatangani Presiden tanggal 4 Mei kemarin,” katanya, Selasa (5/5/2020).

Sekalipun diputuskan ditunda menjadi Desember 2020, ada norma dalam perppu yang memungkinkan pilkada kembali ditunda jika hingga Desember, pandemi Covid-19 belum berakhir.

Ini seperti disebutkan pada Pasal 201A Ayat (3) Perppu No 2/2020. Norma itu menyebutkan, dalam hal pemungutan suara serentak tak bisa dilaksanakan pada Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam, pandemi Covid-19, berakhir.

Kewenangan KPU

Selain itu, Perppu No 2/2020 memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pelaksanaan pilkada sekaligus melanjutkan tahapan pilkada yang ditunda. Hanya saja, penetapan penundaan ataupun pelaksanaan pemilihan lanjutan harus terlebih dulu disetujui bersama dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal-hal itu tertuang pada Pasal 122A Ayat (1) dan (2) Perppu No 2/2020. Pada Ayat (1) disebutkan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. Adapun Ayat (2) menerangkan, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serta pelaksanaan pemilihan lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

KPU mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan perppu penundaan pilkada. Penerbitan perppu membuat KPU memiliki waktu yang cukup memadai untuk menindaklanjutinya dengan langkah-langkah diperlukan.

Tak hanya itu, KPU juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU agar ada aturan lebih tegas mengenai kewenangan KPU. Terutama kewenangan dalam memutuskan penundaan ataupun melanjutkan pilkada.

”Sebelumnya, tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang menunda pilkada jika ada gangguan bersifat nasional. Dengan perppu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122A bahwa kewenangan itu di tangan KPU,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi, kepada Kompas, Selasa malam.

Begitu pula kewenangan KPU untuk menetapkan pilkada lanjutan. Sebelumnya, hal itu merupakan kewenangan pemerintah, tetapi saat ini kewenangan itu diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.

Sementara itu, terkait dengan kelanjutan Pilkada 2020, Pramono menjelaskan, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang telah disusun.

KPU akan terus berkoordinasi dengan instansi-insyansi terkait, baik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian Kesehatan terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi Covid-19.

Dengan demikian, KPU bisa mendapatkan kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan pada Desember 2020 seperti tertera pada Pasal 201A Ayat (2) Perppu No 2/2020 atau harus diambil waktu lebih lama lagi sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A Ayat (3).

Evaluasi pada Juni 2020

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung melihat perppu yang dikeluarkan pemerintah telah mengakomodasi putusan politik di Komisi II saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu, pertengahan April. Saat itu, rapat juga memutuskan penundaan Pilkada 2020 menjadi digelar pada Desember 2020.

Namun, pelaksanaan pilkada pada Desember 2020, Doli melanjutkan, masih akan melihat perkembangan pandemi hingga Juni 2020.

”Bulan Juni, kami akan mengevaluasi lagi situasi pengendalian pandemi ini. Ini penting karena masa tanggap darurat selesai 29 Mei. Tentu kami berharap pemerintah juga bisa menganggap masa tanggap darurat sudah selesai sehingga siap memulai tahapan pilkada pada Juni,” ujar Doli.

Sambil menunggu Juni, Komisi II bakal mengevaluasi kesiapan KPU. Penyelenggara pemilu itu diminta membuat sejumlah skenario dalam melanjutkan tahapan yang tertunda.

Ia yakin kepala daerah di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 akan menerima keputusan yang tertuang dalam perppu. Kepala daerah diyakininya tak akan mempersoalkan ketiadaan anggaran untuk pilkada karena kebutuhan anggaran pilkada telah dialokasikan jauh sebelum pandemi muncul.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa pun meminta kepala daerah tak perlu terlalu memusingkan penyelenggaraan pilkada. Sebab, penyelenggaraan pilkada merupakan tanggung jawab penyelenggara pemilu. ”Di tengah pandemi Covid-19 ini, kepala daerah urus saja masyarakat. Dan petahana jangan memolitisasi bantuan dari pusat. Hal-hal seperti itu yang harus diperhatikan,” katanya. (ANITA YOSSIHARA/NIKOLAUS HARBOWO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/polhuk/2020/05/05/perppu-tunda-pilkada-jadi-desember-2020-penundaan-bisa-berlanjut-jika-pandemi-covid-19-belum-berakhir/