August 8, 2024

Persoalan Orient Belum Juga Diputuskan

Tiga hari menjelang jadwal pelantikan bupati-wakil bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada 26 Februari 2021, Kementerian Dalam Negeri belum juga memutuskan terkait persoalan kewarganegaraan asing yang dimiliki calon bupati terpilih, Orient P Riwu Kore. Lambatnya keputusan diambil dipertanyakan karena aturan perundang-undangan telah tegas mengatur penyelesaian persoalan seperti persoalan Orient.

Seperti diketahui, Orient terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly mendapatkan suara 48,3 persen, unggul atas dua rivalnya. Namun, belakangan diketahui bahwa ia berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dari keterangan Kedutaan Besar (Kedubes) AS.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, di Jakarta, Selasa (23/2/2021), mengatakan, pihaknya sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan Orient.

Pertama, meminta agar pelantikan bupati-wakil bupati Sabu Raijua pada 26 Februari mendatang ditunda jika status kewarganegaraan Orient belum jelas. Adapun surat kedua, agar Kemendagri tidak melantik Orient karena kewarganegaraan AS yang dimilikinya.

Namun, hingga kini belum ada keputusan dari Kemendagri. Ia pun mendesak Kemendagri segera memberikan kepastian terkait persoalan Orient. Keputusan yang diambil Kemendagri menjadi bentuk kepastian hukum terhadap proses pilkada. ”Perlu ada kepastian hukum dari proses demokrasi yang telah dilaksanakan di Sabu Raijua,” ujar Fritz.

Bawaslu tetap berharap Orient tidak dilantik. Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda dari hasil pengawasan Bawaslu Sabu Raijua.

Meskipun Orient telah ditetapkan sebagai bupati terpilih lewat keputusan KPU Sabu Raijua, menurut dia, status kewarganegaraan Orient menjadi fakta hukum baru sehingga syarat pencalonannya tidak terpenuhi. Terlebih syarat calon yang harus warga negara Indonesia (WNI) merupakan syarat dasar untuk ikut pilkada.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, informasi dari Kedubes AS sudah cukup menjelaskan terkait status kewarganegaraan Orient. ”Kedubes AS di sini, kan, mewakili negaranya. Jadi, sebenarnya kalau dari sisi praktikalitas, ya, jawaban tersebut adalah resmi penjelasan Pemerintah AS,” ujar Teuku.

Tunggu Kemenkumham

Namun, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan masih menanti kepastian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal status Orient.

Dalam rapat koordinasi lintas instansi membahas persoalan Orient, pekan lalu, Akmal mengungkapkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham meminta waktu untuk meneliti kewarganegaraan Orient. Hasil penelitian diharapkan bisa diterima maksimal 25 Februari atau sehari sebelum pelantikan. Jika tidak, Kemendagri akan mengambil keputusan terkait pelantikan Orient-Thobias Uly.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana heran dengan lambatnya keputusan diambil. Jika Kedubes AS telah menyatakan Orient berkewarganegaraan AS, statusnya sebagai warga negara Indonesia seharusnya gugur.

”Seharusnya tak perlu berlama-lama lagi. Kan, sudah ada pernyataan Kedutaan Besar Amerika bahwa dia warga negara Amerika. Kalau sudah ada pernyataan begitu, menurut undang-undang, menurut PP, itu seharusnya sudah otomatis, sudah hilang kewarganegaraannya,” ujar Hikmahanto.

Aturan dimaksud adalah Pasal 31 Ayat 1 Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Pasal 23 Huruf H Undang-Undang No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Loyalitas ganda

Hikmahanto melanjutkan, jika Orient terbukti berkewarganegaraan AS, seharusnya yang bersangkutan tidak dilantik menjadi kepala daerah.

”Kalau pejabat publik itu, kan, bahayanya dia akan mempunyai loyalitas ganda. Karena dia sebagai pejabat publik di Indonesia, tetapi dia juga warga negara Amerika. Kalau Amerika punya kepentingan, kan, bahaya itu. Jadi, itu yang seharusnya tak usah dipertimbangkan panjang-panjang lagi kalau pejabat publik,” kata Hikmahanto.

Kompas telah mencoba berulang kali menghubungi Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto untuk menanyakan perkembangan penelitian status Orient, tetapi ia tak merespons.

Adapun Orient sebelumnya berdalih dirinya WNI sah. Namun, ia tak menampik memiliki paspor AS.

”Betul saya memiliki paspor WNA Amerika Serikat. Tetapi, saat hendak mengikuti suksesi calon bupati di Sabu Raijua, saya sudah memproses status kewarganegaraan asing itu. Jadi, sedang berproses,” katanya. (IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 24 Februari 2021 di halaman 2 dengan judul “Persoalan Orient Belum Juga Diputuskan”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/02/24/persoalan-orient-belum-juga-diputuskan/