August 8, 2024

Perubahan Surat Suara Pemilu 2024 Wajib Memudahkan Pemilih

Sekalipun akan mengurangi kebutuhan anggaran untuk pemilu, penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 yang direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum wajib memudahkan pemilih, meningkatkan partisipasi, dan mempercepat proses rekapitulasi suara.

”Kemudahan ini penting, terutama membedakan jenis pemilihan, bagaimana memilih, dan menjamin keterbukaan pilihan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, menurut Afifuddin, penyederhanaan surat suara harus meningkatkan partisipasi. Desain surat suara wajib membuat pemilih datang ke tempat pemungutan suara dan memilih seluruh jenis pemilihan.

Penyederhanaan surat suara juga harus mempercepat rekapitulasi. Desain surat suara wajib memudahkan penyelenggara, terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan sistem teknologi informasi untuk melakukan rekapitulasi.

Afifuddin menegaskan, ketiga syarat tersebut wajib dilakukan sosialisasi dengan berbagai macam cara dan metode. Jangan sampai ada satu pun pemilih yang tidak mengetahuinya. Menurut Afifuddin, dengan ketentuan baru tersebut, efisiensi anggaran dapat dipertimbangkan.

”Jangan buru-buru langsung mempertimbangkan efisien jika pada akhirnya kebutuhan pemilih justru terkurangi,” kata Afifuddin.

Adapun terkait dengan ketentuan mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis surat suara ditetapkan dalam peraturan KPU. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 342 Ayat (4).

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, aspek teknis yang harus disiapkan untuk penyederhanaan surat suara pemilu yakni memastikan proses pemungutan suara lebih praktis dan memudahkan petugas dalam menjalankan tugasnya.

Ia menuturkan, dengan lima surat suara seperti pada Pemilu 2019, secara teknis memerlukan waktu yang panjang dan rumit. Pengalaman Pemilu 2019 menjadi acuan. Saat itu, petugas KPPS kelelahan dan penulisan formulir yang berlembar-lembar lebih menyulitkan.

Menurut Ilham, pencetakan surat suara yang berkurang dari sebelumnya yang mencapai lima surat suara akan lebih efisien. Ia menuturkan, penyederhanaan surat suara hanya untuk pemilu legislatif dan presiden.

Adapun dalam rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan KPU dan Bawaslu terungkap, anggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diusulkan sebesar Rp 119 triliun (Kompas, 4/6/2021).

Terkait dengan aspek hukum untuk penyederhanaan surat suara, Ilham mengatakan, KPU akan membahasnya kembali dengan tim kerja bersama, pemerintah, dan DPR.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan, landasan hukum untuk penyederhanaan surat suara bergantung pada pilihan desain dan metode pemberian suara yang akan diputuskan KPU.

Menurut Titi, apabila sekadar menyatukan lima surat suara berbeda seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 menjadi hanya satu surat suara tentu bisa dengan peraturan KPU saja.

Namun, apabila gagasan penyederhanaan itu, misalnya, diikuti pula dengan perubahan metode pemberian suara dari mencoblos menjadi menandai berupa menulis angka atau tanda centang, maka mutlak dilakukan perubahan UU melalui revisi atas UU Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Oleh karena itu, kata Titi, sangat diperlukan kecepatan gerak KPU dalam merumuskan berbagai alternatif pilihan sehingga bisa dilakukan simulasi secara intensif untuk mengalkulasi kelebihan dan kekurangannya. Menurut Titi, jangan sampai terlalu berlebihan dalam berorientasi mewujudkan efisiensi yang akhirnya mengabaikan kemudahan pemilih dalam memberikan suaranya.

Titi menuturkan, dengan surat suara disederhanakan, maka pengadaan logistik surat suara akan berkurang biayanya. Dengan kurang dari lima surat suara, maka akan banyak mengurangi biaya pemilu. Selama ini, biaya terbesar pemilu adalah alokasi untuk honorarium petugas dan pengadaan surat suara.

Ia menegaskan, penyederhanaan surat suara harus menjaga keseimbangan antara upaya mengefisienkan dan memberikan kemudahan dalam menyalurkan hak pilih bagi pemilih pada Pemilu 2024. Sebisa mungkin desain surat suara mengurangi kerumitan dan kebingungan pemilih saat memberikan suaranya.

Hal tersebut bertujuan agar bisa maksimal dalam mengurangi jumlah surat suara tidak sah yang pada Pemilu 2019 angkanya sangat fantastis, yaitu 17,5 juta untuk pemilu anggota DPR dan 29 juta lebih untuk pemilu anggota DPD. Ini jauh melampaui rata-rata global yang hanya berada pada angka 3-4 persen. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 9 Juni 2021 di halaman 2 dengan judul “Perubahan Surat Suara Harus Memudahkan”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/06/09/penyederhanaan-surat-suara-wajib-memudahkan-pemilih/