August 8, 2024

Pilkada 2024: 207 Juta Penduduk Telah Terdaftar sebagai Pemilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut data penduduk potensial pemilih (DP4) Pilkada 2024 sebanyak 207.110.768 per 2 Mei 2024. Hasyim meminta KPU provinsi kabupaten/kota untuk memastikan kembali data pemutakhiran pemilih. Khusunya mengenai syarat menjadi pemilih dengan usia 17 tahun dibuktikan melalui KTP.

“Kalau ada warga belum genap 17 tahun, tapi dapat dipastikan pada 27 November dia sudah 17 tahun maka dipertahankan di dalam daftar pemilih, dan mohon bantuan fasilitasi pemerintah daerah untuk menyiapkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan sudah genap 17 tahun,” kata Hasyim.

Soal pindah domisili, Hasyim menerangkan, ketika pindah domisili NIK tidak berubah sehingga perlu sosialisasi luas. Jika ditemukan dalam daftar pemilih nama warga yang bukan tempatnya, bukan berarti tidak memenuhi syarat, karena bisa jadi sudah pindah domisili secara formil atau yuridis.

“Kesalah pahaman ini harus kita antisipasi, salah satunya dengan sosialisasi pendidikan pemilih tentang hal ini,” ujarnya.

Hasyim mengatakan akurasi daftar pemilih menjadi penting karena berkaitan dengan banyak hal. Karena jumlah surat suara yang akan dicetak harus sama dengan jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk cadangan 2,5% untuk Pilkada. Pada Pilkada 2024 TPS akan dirancang maksimal untuk menampung 600 pemilih, berbeda dengan Pemilu yang hanya 300 pemilih per TPS.

“Dalam undang-undang Pilkada, maksimal pemilih per TPS adalah 400, tetapi dirancang 600 untuk memudahkan desain dan penggabungan TPS yang semula dua menjadi satu. Tetapi ada prinsip-prinsipnya, tidak memisahkan satu keluarga di TPS yang berbeda,” ucap Hasyim.

Pihaknya juga merencanakan akan menggelar TPS lokasi khusus, seperti pada Pemilu 2024. Hasyim mencontohkan seperti area pertambangan, perkebunan, pesantren, Lembaga Pemasyarakatan, rutan, dan rumah sakit. []