April 5, 2025

Pilkada Calon Tunggal Meningkat, Demokrasi Lokal Terancam

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mencatat fenomena yang mengkhawatirkan bagi demokrasi lokal. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, dari 545 daerah yang melaksanakan pemilihan, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini menandai tren meningkatnya calon tunggal sejak 2015, yang kini hampir dua kali lipat dibandingkan Pilkada 2020.

“Fenomena tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan 29 daerah di bagian barat, 9 di bagian tengah, dan 2 di bagian timur,” jelas Peneliti Perludem, Haykal dalam diskusi online bertajuk “Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal” (8/9).

Perludem menilai meningkatnya jumlah calon tunggal sebagai indikasi melemahnya kompetisi politik di tingkat daerah. Tidak hanya itu, fenomena ini juga mengindikasikan semakin kuatnya dominasi elite politik lokal dalam menentukan calon kepala daerah, sehingga mempersempit ruang bagi kandidat alternatif yang berasal dari masyarakat sipil atau independen.

Haykal menerangkan, salah satu faktor utama yang memicu maraknya calon tunggal adalah ketentuan ambang batas pencalonan. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 10/2024, partai politik atau gabungan partai harus memiliki minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam Pemilu legislatif untuk mengusung calon. Ambang batas ini dinilai terlalu tinggi, terutama bagi partai kecil atau kandidat independen yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada.

“Meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ini, dampaknya terhadap jumlah calon tunggal belum signifikan. Sebab, dalam praktiknya, partai politik tetap cenderung mengamankan kekuasaan dengan membentuk koalisi besar daripada membuka ruang bagi kompetisi politik yang lebih sehat,” kata Haykal.

Selain itu, dominasi koalisi besar di tingkat lokal juga menjadi faktor penyebab utama. Banyak partai memilih bergabung dalam koalisi besar untuk mengamankan kemenangan ketimbang mengusung kandidat sendiri. Bahkan, di beberapa daerah, calon tunggal memperoleh dukungan suara sah hingga 99%, mencerminkan minimnya alternatif bagi pemilih dan menunjukkan kuatnya kontrol partai politik terhadap proses pencalonan.

Tren tersebut menunjukkan semakin pragmatisnya partai politik di Indonesia, di mana mereka lebih memilih kandidat yang memiliki peluang besar untuk menang daripada memperjuangkan kompetisi yang lebih demokratis. Dengan kondisi seperti ini, kaderisasi politik di internal partai juga semakin terabaikan, karena hanya tokoh-tokoh tertentu yang memiliki modal politik dan ekonomi besar yang bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Dampak bagi Demokrasi Lokal

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi di tingkat daerah. Minimnya kompetisi berisiko mengurangi akuntabilitas pemimpin daerah serta membatasi pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka. Dengan hanya satu pasangan calon dalam Pilkada, masyarakat tidak benar-benar memiliki pilihan, karena yang tersedia hanyalah kandidat tunggal yang hampir pasti menang. Hal ini bisa berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih, mengingat pemilu tanpa kompetisi cenderung menurunkan antusiasme masyarakat.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan kompetisi, jika calon tunggal semakin dominan, maka ruang demokrasi semakin menyempit,” ujar Khoirunnisa.

Menurutnya, situasi ini juga dapat berkontribusi pada praktik politik transaksional dan oligarki di tingkat daerah, di mana elite politik yang menguasai partai memiliki kontrol penuh atas siapa yang boleh maju sebagai calon kepala daerah. Ia mengatakan, koalisi besar yang mendukung calon tunggal juga mencerminkan pragmatisme politik yang kian menguat. Banyak partai memilih jalan aman dengan mendukung calon kuat ketimbang membangun kaderisasi politik yang sehat.

“Hal ini memperparah kondisi demokrasi lokal, yang semakin bergantung pada figur tertentu daripada proses politik yang terbuka dan kompetitif. Tanpa adanya regenerasi kepemimpinan yang berkualitas di tingkat daerah, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi yang sebenarnya,” jelasnya.

Tantangan ke Depan

Ketua Program Doktoral Ilmu Politik di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Djayadi Hanan menjelaskan, jika tren tersebut terus berlanjut, Pilkada di masa mendatang bisa semakin kehilangan esensi demokratisnya. Menurutnya, reformasi aturan pencalonan serta penguatan sistem kaderisasi partai politik menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa demokrasi di tingkat lokal tetap hidup dan kompetitif.

“Pemerintah dan penyelenggara pemilu diharapkan dapat mengevaluasi regulasi yang ada agar tidak semakin mempersempit ruang kompetisi,” ujar Djayadi.

Selain itu Djayadi menegaskan, penyesuaian ambang batas pencalonan serta dorongan untuk memperkuat kandidat independen bisa menjadi solusi untuk meningkatkan keberagaman pilihan bagi pemilih di Pilkada mendatang. Untuk itu, partai politik harus mulai serius dalam kaderisasi internal yang kuat agar calon kepala daerah tidak hanya berasal dari elite politik tertentu, tetapi juga dari kalangan yang memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik dalam kepemimpinan.

Ia juga berharap masyarakat juga lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemilu dan menuntut transparansi dari partai politik. Tanpa tekanan publik, partai politik akan terus beroperasi dengan logika pragmatis yang hanya menguntungkan segelintir elite.

“Jika kompetisi terus tergerus dan kandidat tunggal semakin mendominasi, maka demokrasi Indonesia bisa menghadapi kemunduran yang serius dalam jangka panjang,” pungkasnya. []