November 15, 2024

Prinsip dan Standar Daftar Pemilih

Daftar pemilih dalam pemberitaan tak lebih diperhatikan dibandingkan daftar calon legislator. Ini mungkin terkait pemberitaan yang muncul di media dan informasi yang dominan dikonsumsi publik seputar pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD. Isu daftar pemilih biasanya akan ramai menyita perhatian publik menjelang hari H pemungutan suara karena ditemukan sejumlah warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih.

Di lapangan masih banyak ditemukan masalah-masalah yang dihadapi oleh pemilih. Sebut saja warga Ahmadiyah yang harus terusir dari kampung halamannya; warga Syiah di Sampang Madura yang harus ‘dipaksa relokasi’ ke Sidoarjo; warga Sidoarjo yang terpaksa pindah akibat luapan lumpur Lapindo; warga korban bencana alam gempa di Aceh; warga Mesuji Lampung yang dianggap menduduki tanah sengketa sehingga sampai saat ini tidak memiliki identitas kependudukan (KTP dan KK). Bagaimana nasib warga yang demikian itu? Apakah warga itu masuk dalam daftar pemilih?

Itu hanya sebagian masalah yang tampak di permukaan. Belum lagi masalah program e-KTP yang tak kunjung tuntas, warga yang masih beridentitas ganda, pemilih ganda, kinerja penyelenggara pemilu di tingkat pusat (KPU) hingga di lapangan (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih-Pantarlih) yang dinilai belum optimal, anggaran KPU yang belum jelas sudah cair atau belum.

Demikian juga berbagai masalah yang terkait dengan mekanisme, metode dan sistem yang dipergunakan  KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, merupakan sisi lain yang belum banyak diketahui oleh publik. Oleh karena itu, penting kiranya KPU memberikan penjelasan kepada masyarakat seputar isu-isu dan masalah dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta apa yang telah dilakukan KPU, dengan tujuan agar daftar pemilih lebih baik kualitasnya dibandingkan pemilu sebelumnya.

Pada sisi lain, dalam proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih ini, terlihat absennya fungsi pengawasan yang harusnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya. Hingga saat ini, tidak diketahui hasil dan proses pengawasan yang telah dilakukan oleh lembaga tersebut. Satu situasi yang sungguh sangat disayangkan, mengingat isu daftar pemilih dari pemilu ke pemilu selalu memunculkan persoalan, baik yang meliputi teknis-administratif maupun yang bersifat politik-kebijakan.

Demikian halnya dengan partai politik. Meskipun pada tahap ini belum terlihat peran ataupun kepentingannya, namun perlu untuk diingatkan bahwa isu daftar pemilih merupakan bagian penting yang membutuhkan komitmen serta tanggung jawab partai terhadap konstituen atas proses pemilu yang jurdil. Oleh karena itu, komitmen partai politik untuk mengawal proses pemutakhiran daftar pemilih hingga tingkat desa/kelurahan menjadi penting, sehingga berbagai kendala dan persoalan yang muncul di lapangan dapat segera dilakukan perbaikan dan tidak menjadi bom waktu di kemudian hari.

Pengalaman Pemilu 2009 

Salah satu masalah yang dihadapi pada Pemilu 2009 adalah soal informasi dan sosialisasi daftar pemilih. Hasil audit daftar pemilih Pemilu 2009 yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada Juli-Agustus 2008 menunjukkan sekitar 20,8% masyarakat belum terdaftar.

Berkaitan dengan informasi pemutakhiran daftar pemilih, audit Daftar Pemilih Pemilu 2009 oleh LP3ES menunjukkan bahwa: hanya 7,3% pemilih yang mengetahui periode pengecekan nama dalam DPS; 62,8% pemilih merasa dirinya sudah terdaftar; 15% pemilih merasa dirinya tidak terdaftar; dan 22,2% tidak mengetahui apakah dirinya terdaftar ataupun tidak.

Menurut audit Daftar Pemilih Pemilu 2009 oleh LP3ES menemukan bahwa tingkat keaktifan masyarakat untuk memeriksa daftar pemilih masih sangat rendah, yaitu 48,1% responden mengatakan akan memeriksa namanya; 36,6% mengaku tidak akan mengecek; dan hanya 3,4% yang sudah mengecek namanya.

Oleh karena itu diskusi publik seputar isu daftar pemilih hendaknya mulai dikampanyekan.

Prinsip Daftar Pemilih

Dalam menyediakan daftar pemilih, KPU bekerja dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip sebagai berikut: komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir.

Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun.

Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak.

Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal.

Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Dengan kata lain bila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka mereka potensial kehilangan hak pilihnya.

Standar Kualitas Daftar Pemilih

Untuk memberikan jaminan agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya, maka harus tersedia daftar pemilih akurat yang memenuhi standar kualitas daftar pemilih. Standar ini memiliki dua aspek, yaitu standar kualitas demokrasi dan standar kualitas manfaat teknis.

Dari aspek standar kualitas demokrasi, daftar pemilih hendaknya memiliki dua cakupan standar, yaitu pemilih yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih, dan tersedianya fasilitasi pelaksanaan pemungutan suara.

Dari aspek standar kualitas manfaat teknis, daftar pemilih hendaknya memiliki empat cakupan standar, yaitu mudah diakses oleh pemilih, mudah digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan, dan disusun secara akurat.

Dari pembahasan tersebut, maka perlu merekomendasikan kepada pemangku kepentingan Pemilu 2014:

  1. KPU sebagai penyelenggara agar meningkatkan dan memperluas kampanye dan penyebarluasan informasi tentang daftar pemilih;
  2. Bawaslu sebagai pengawas pemilu agar memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal dalam kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  3. Partai Politik peserta pemilu agar memegang komitmen sedari awal dalam proses perbaikan daftar pemilih di tingkat lapangan; dan
  4. Masyarakat agar meningkatkan partisipasi dalam memeriksa, memberikan tanggapan dan masukan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. []

HASYIM ASY’ARI
Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro