Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2016 tanggal 2 September menunjuk sebelas orang tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2017–2022. Sebelas orang tersebut adalah Saldi Isra yang menjabat ketua merangkap anggota, Ramlan Surbakti menjabat wakil ketua merangkap anggota, dan Soedarmo sekretaris merangkap anggota. Delapan orang anggota di antaranya Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana, dan Komarudin Hidayat.