Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama sejumlah guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu diajukan karena pemerintah dinilai memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan, sehingga berpotensi mengurangi dana untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Daniel Winarta, menjelaskan bahwa uji materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Dalam ketentuan tersebut, anggaran pendidikan disebut mencapai lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pemerintah memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan yang dihitung dalam alokasi 20 persen tersebut.
Menurut Daniel, kebijakan tersebut menyimpang dari prinsip penganggaran pendidikan karena program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 yang mencantumkan dana sekitar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
“Akibatnya, anggaran pendidikan yang sesungguhnya bukan lagi 20 persen, melainkan hanya sekitar 14,2 persen,” ujar Daniel di Jakarta, (9/3).
Ia menilai ketentuan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk Pasal 31 ayat (4) yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut koalisi, pemerintah memaksakan program MBG masuk ke dalam komponen alokasi minimal anggaran pendidikan sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Seorang guru honorer yang juga menjadi pemohon, Reza Sudrajat, mengatakan dirinya ikut menggugat karena kondisi kesejahteraan guru yang dinilai semakin tidak jelas, sementara pemerintah menyiapkan ratusan triliun rupiah untuk program MBG.
“Alokasi dana ini patut dipertanyakan apakah tepat sasaran atau justru menimbulkan korban lain. Di PPPK, teman-teman saya mengalami penurunan gaji signifikan, ada yang dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta, bahkan hanya Rp100 ribu. Ada juga guru yang mendapat honor Rp400 ribu per bulan. Apakah layak untuk hidup?” kata Reza.
Sementara itu, perwakilan Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, menyebut pelaksanaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 juga berdampak pada penyaluran dana ke daerah yang disebut mengalami penurunan drastis dan memengaruhi lebih dari 500 kabupaten.
Ia menambahkan bahwa program MBG dinilai belum memiliki kajian memadai serta berpotensi menambah beban kerja guru dan mengganggu proses pembelajaran. Menurutnya, program tersebut tidak menyesuaikan kalender pendidikan maupun kurikulum sekolah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas guru adalah mendidik, membimbing, mengajar, dan mengevaluasi siswa, bukan menjadi penanggung jawab program makan bergizi,” ujarnya. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal