September 13, 2024

Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Tahapan Pilkada Mutlak Dilakukan

Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan diterapkannya protokol kesehatan dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada lanjutan di 270 daerah yang menggelar pemilihan pada Desember 2020.

Protokol kesehatan menjadi syarat mutlak untuk dipatuhi bagi petugas dan calon pemilih di seluruh tahapan di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sebab, jumlah orang yang terpapar virus di Indonesia terus meningkat. Jika protokol kesehatan tidak dijalankan dengan optimal, transmisi penularan virus akan semakin meluas.

Di tengah kelanjutan proses tahapan Pilkada 2020, seorang tenaga ahli di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan positif Covid-19. Kasus penyelenggara pemilu di tingkat pusat yang terpapar virus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga anggota timnya terkonfirmasi positif Covid-19 ketika akan kembali ke Jakarta setelah bekerja dari rumah (WFH) di Palu, Sulawesi Tengah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi, dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan Kemenkes tentang dukungan pemeriksaan kesehatan bagi panitia pengawas pemilu pada Pilkada 2020, di Gedung Bawaslu, Selasa (21/7/2020), mengatakan, dari hari ke hari, jumlah orang yang terpapar virus Covid-19 terus meningkat. Oleh karena itu, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di semua tahapan pilkada untuk mencegah penularan dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Dari hari ke hari, jumlah orang yang terpapar virus Covid-19 terus meningkat. Oleh karena itu, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di semua tahapan pilkada untuk mencegah penularan dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Apalagi, lanjut Oscar, proses tahapan pilkada masih berlangsung sangat panjang hingga 9 Desember 2020, yang juga mengundang interaksi banyak orang. Saat ini, tahapan Pilkada 2020 memasuki tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, hingga 13 Agustus 2020.

”Yang pasti, kalau pada kerumunan orang, potensi terjadinya transmisi penularan virus sangat besar. Protokol kesehatan harus disiapkan dengan baik  agar (penularan virus) tidak makin meluas karena masalahnya pandemi ini masih ada,” ujar Oscar.

Oscar menyampaikan, upaya pencegahan merupakan jalan satu-satunya memutus mata rantai virus Covid-19 karena sampai saat ini vaksin dan obat-obatan yang spesifik mengobati virus tersebut belum ditemukan. Protokol kesehatan itu meliputi jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, memakai masker, berperilaku hidup sehat, serta mengonsumsi makanan sehat.

Semua upaya pencegahan itu, menurut dia, harus menjadi perhatian bagi petugas pemilu dan calon pemilih, terutama yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta.

”Artinya, kita pahamilah, jalan satu-satunya adalah untuk mencegah (penularan virus). Tidak ada yang lain. Dan (upaya pencegahan virus) itu bukan persoalan yang sebenarnya tak bisa dilakukan, asal ada kemauan dan kenginan kuat dari kita untuk memutus mata rantai ini,” ucap Oscar.

Semua upaya pencegahan itu harus menjadi perhatian bagi petugas pemilu dan calon pemilih, terutama yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta.

Jangan terulang

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, pengalaman di Pemilu 2019 yang telah menelan ratusan korban jiwa petugas pemilu harus menjadi pembelajaran di Pilkada 2020. Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu agar mematuhi protokol kesehatan.

Apalagi, kata Abhan, di tahapan coklit ini, interaksi antara petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pengawas desa/kelurahan, serta masyarakat semakin intens.

”Kita tentu berharap pilkada di tengah pandemi ini tidak memunculkan kluster baru, di KPU dan Bawaslu. Kita punya pengalaman yang menjadi pembelajaran kita pada Pemilu 2019, yang mana banyak di antara kawan-kawan kita (petugas pemilu) yang gugur sebagai pahlawan demokrasi. Tentu itu menjadi pengalaman dan agar tak terulang di tahapan Pilkada 2020,” tutur Abhan.

Bawaslu menandatangani nota kesepahaman dengan Kemenkes agar Dinas Kesehatan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dapat memperketat pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara pemilu.

Untuk itu, Bawaslu menandatangani nota kesepahaman dengan Kemenkes agar Dinas Kesehatan di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dapat memperketat pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Pengetatan pemeriksaan kesehatan itu akan berlangsung hingga hari pemungutan suara.

”Tidak mudah memang pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Ini menjadi ikhtiar bersama untuk menyelesaikan Pilkada 2020 dan sinergi semua pihak,” kata Abhan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, KPU sebetulnya lebih awal berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kemenkes terkait pencegahan penularan virus serta pengetatan protokol kesehatan hingga jajaran petugas ad hoc di daerah.

Untuk mengantisipasi penularan virus di tahap coklit ini, misalnya, lanjut Raka, dalam tahap perekrutan PPDP, mereka harus mengikuti tes cepat Covid-19 terlebih dahulu atau memiliki surat keterangan sehat dan tak ada gejala influenza. Surat keterangan itu masih dimungkinkan oleh Gugus Tugas karena tidak semua daerah memiliki alat tes cepat.

”Itu syarat mutlak. Kalau ada calon PPDP yang reaktif, itu langsung diganti untuk memastikan petugas dalam keadaan sehat. Sebab, PPDP, kan, ujung tombak penyelenggara yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Kalau mereka tidak sehat, kami khawatir berpotensi terjadi penularan pada pemilih yang dicoklit,” ujar Raka.

Kalau ada calon PPDP yang reaktif, langsung diganti untuk memastikan petugas dalam keadaan sehat. Sebab, PPDP, kan, ujung tombak penyelenggara yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Kalau mereka tidak sehat, kami khawatir berpotensi terjadi penularan pada pemilih yang dicoklit. (I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi)

Positif Covid-19

Ketua KPU Arief Budiman melalui telekonferensi pada Selasa (21/7/2020) mengatakan, seorang tenaga ahli di KPU dinyatakan positif Covid-19 pada 20 Juli 2020. Hasil itu didapatkan setelah yang bersangkutan menjalani tes usap (swab test) pada 17 Juli 2020 di Puskesmas Tebet.

Langkah tes usap langsung dilakukan karena tenaga ahli tersebut sebelumnya masuk kategori orang dalam pengawasan. Sebab, istrinya dinyatakan positif Covid-19 pada 16 Juli 2020 dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Soeroso.

”Sejak 16 Juli 2020 tersebut, pegawai telah memohon izin untuk tidak masuk kantor KPU untuk mengantisipasi terjadinya penularan. Saat ini yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri. Selama 14 hari ke depan akan dilakukan swab test ulang,” ucap Arief.

Untuk mengantisipasi penularan virus, pada hari ini, sebagian besar pegawai KPU sudah diminta untuk menjalani WFH. Seluruh area kantor juga langsung disemprot disinfektan.

Untuk mengantisipasi penularan virus, lanjut Arief, pada hari ini, sebagian besar pegawai KPU sudah diminta untuk menjalani WFH. Seluruh area kantor juga langsung disemprot disinfektan.

Selain itu, KPU juga melakukan pelacakan (tracing) pada siapa pun yang melakukan interaksi langsung dengan tenaga ahli yang positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari belakangan. Terhadap pegawai di satu ruangan dengan yang bersangkutan, mereka juga langsung diminta lakukan pemeriksaan. Hasilnya, mereka semua negatif Covid-19. Semua komisioner KPU juga sudah dites dan hasilnya negatif.

Tak kalah penting, pasca-kejadian, KPU juga langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Dinkes Provinsi DKI Jakarta.

”Peristwa yang terjadi hari ini tentu jadi pelajaran penting bagi teman-teman KPU di kabupaten dan kota, sekretaris jenderal, dan komisioner apabila nanti di hari pemungutan suara. Suatu saat ketika mengalami situasi seperti ini, langkah-langkah yang akan kita lakukan seperti itu. Ini simulasi real,” ujarnya. (NIKOLAUS HARBOWO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/07/21/protokol-kesehatan-dalam-pelaksanaan-tahapan-pilkada-mutlak-dilakukan/