August 8, 2024

PSHK Menilai MK Semakin Kesasar

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) semakin kesasar. Hal tersebut buntut dari putusan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan permohonan agar syarat usia 40 tahun bagi Capres dan Cawapres dapat dikesampingkan, jika pernah pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini dinilai menggadaikan kredibilitas MK sebagai lembaga peradilan yang independen.

“Hal demikian berbahaya bagi masa depan demokrasi dan negara hukum serta independensi kekuasaan kehakiman,” tulis PSHK dalam siaran pers, Jakarta (17/10).

PSHK menilai MK telah menggadaikan kredibilitas lembaga peradilan karena bersikap inkonsisten. Pada hari yang sama, hakim konstitusi menolak permohonan batas usia capres dan cawapres dengan alasan bukan persoalan konstitusional, melainkan open legal policy. Namun pada putusan setelahnya, MK secara substansi mempersoalkan hal yang sama sekaligus mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memberikan tambahan norma baru pada syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan, apakah terdapat indikasi desakan, ancaman, ataupun intervensi yang potensial mengganggu independensi hakim konstitusi.,” jelas PSHK dalam siaran pers.

Lebih dari itu menurut PSHK, MK telah melakukan praktik tebang pilih yurisprudensi. Dalam menafsirkan open legal policy, MK hanya berdasar putusan tertentu saja. Ini berbahaya bagi kelembagaan dan legitimasi putusan. Dengan ini, MK telah menjerumuskan diri dalam pusaran politik dan memiliki potensi berdampak pada ketidakadilan pada pemilu 2024, karena menghasilkan kontestan yang tidak setara.

“Putusan tersebut tidak menunjukkan mendorong regenerasi pemimpin muda, melainkan menunjukan loyalitas MK pada pemegang kekuasaan,” PSHK menegaskan. []