Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak agar sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung melalui pemilu. Hal itu merespon rencana tidak akan ada lagi Pilgub Jakarta sesuai rencana sistem pemilihan gubernur Jakarta dalam RUU Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Saat ini, terdapat dua isu krusial yang potensial berdampak pada kualitas demokrasi dan ketatanegaraan, yaitu sistem pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ serta proses pembahasan undang-undang yang tidak perlu serampangan,” terang PSHK dalam siaran pers (18/3).
PSHK menilai, mekanisme sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam RUU DKJ tidak memerlukan perdebatan lebih lanjut. Karena sistem pemilihan langsung telah terbukti efektif dalam penyelenggaraan. Terlebih partisipasi masyarakat Jakarta memungkinkan menghasilkan tokoh-tokoh yang lebih representatif dan mendorong akuntabilitas yang lebih besar terhadap gubernur dan wakil gubernur yang terpilih.
Lebih lanjut, pemilihan langsung oleh penduduk Jakarta mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari sistem pemerintahan di Indonesia. Mengubah mekanisme ini dengan memindahkan proses pemilihan ke tangan DPRD Provinsi dapat mereduksi nilai-nilai demokrasi lokal, termasuk menghilangkan hak politik bagi penduduk Jakarta.
“Pemilihan langsung oleh penduduk Jakarta tidak hanya menjaga pengawasan yang kuat oleh masyarakat, tetapi juga memastikan DPRD tidak terjebak dalam benturan kepentingan saat melakukan pengawasan terhadap kinerja gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta,” jelas PSHK.
Selain itu PSHK memandang, RUU DKJ terkesan ditargetkan dibahas dengan cepat. Padahal terdapat substansi yang memerlukan pembahasan mendalam seperti; sistem pemilihan kepala daerah, pengaturan mengenai kawasan aglomerasi, serta perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan daerah Jakarta. Maka PSHK menegaskan, penting untuk memastikan proses pembahasan berlangsung dengan teliti dan tidak terburu-buru agar dapat mencapai produk hukum yang berkualitas dan memadai untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah Jakarta.
Untuk itu, PSHK menuntut DPR dan presiden untuk melakukan evaluasi terhadap pembahasan UU IKN yang tidak memperhitungkan kebutuhan waktu yang tepat dalam pengesahan UU DKJ. Bahkan UU IKN sendiri sudah direvisi sebelum genap satu tahun pengesahannya.
“Pembahasan RUU DKJ oleh DPR dan Presiden tidak perlu dilakukan secara terburu-buru dan serampangan, tetap mengedepankan pembahasan secara komprehensif dan akuntabel, dengan mengedepankan proses yang transparan dan mewujudkan partisipasi publik yang bermakna,” tegas PSHK. []