August 8, 2024
Ilustrasi Rumahpemilu.org/ Haura Ihsani

PSU Dapil Gorontalo 6: Partai Harus Penuhi 30% Kuota Perempuan

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Dapil Gorontalo 6 untuk pileg DPRD Provinsi. Hal itu imbas dari empat partai yakni, Partai Gerindra, PKB, NasDem, dan Partai Demokrat di dapil itu tidak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan minimal 30 persen.

“Di dalam putusan MK hanya empat partai yang tidak memenuhi persentase keterwakilan perempuan menurut pertimbangan hukum putusan MK. Nah itulah yang nanti akan kami persilakan kepada partai tersebut untuk melaksanakan ketentuan 30 persen perempuan dalam dapilnya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik (13/6).

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 dengan Nomor Perkara 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan PKS. Selain memerintahkan PSU, melalui putusan itu MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota Secara Nasional Pemilu 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.

“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta 6 Juni lalu.

Sebelum PSU digelar, MK meminta KPU untuk memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon minimal 30 persen calon perempuan. MK memberi waktu penetapan perolehan suara hasil PSU paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. []