Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait aturan batas minimal usia calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub). Melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengubah syarat awal minimal cagub-cawagub berusia 30 tahun sejak penetapan menjadi calon, menjadi setelah pelantikan.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi amar putusan Nomor 23 P/HUM/2024, dikutip dari salinan putusan (30/5).
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Pilkada. Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai paling rendah usia 30 tahun untuk pilgub dan 25 tahun untuk pilbup terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub-cawagub apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati-wakil bupati atau calon walikota-wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sebagai informasi Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah, terdiri dari 415 kabupaten dan 93 kota di 37 provinsi. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Sementara itu, pelantikan pasangan calon terpilih diperkirakan pada Januari 2025, tergantung proses sengketa hasil pemilu pilkada berlangsung. []