Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan presiden/wakil presiden. Usia minimal 40 tahun bisa tidak dipenuhi dalam pencalonan pemilu presiden jika seseorang sudah/pernah terpilih menjadi pejabat politik melalui pemilu langsung.
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan poin ke-2 Amar Putusan Perkara 90/PUU-XXI/2023, Jakarta (16/10).
Melalui putusan ini berarti MK menambahkan norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, ketentuan syarat usia pencalonan presiden/wakil presiden ini berhenti dalam kalimat berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
“Mengabulkan permohanan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar dalam pembacaan putusan.
Perkara 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Pemohon bernama, Alamas Tsaqibbirru. Pemohon merupakan mahasiswa Universitas Surakarta. Dalam berkas permohonannya, ia menyatakan diri sebagai pengagum Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo. []
Tautan mengunduh Putusan 90/PUU-XXI/2023 (Lengkap):
https://rumahpemilu.org/putusan-mk-90-puu-xxi-2023-tambahan-ketentuan-pengalaman-menjabat-dari-keterpilihan-pemilu-dalam-syarat-usia-minimal-capres-cawapres/