August 8, 2024

Rapat Ditunda, Waktu Persiapan Pemilu 2024 Kian Terbatas

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu dengan agenda pembahasan persiapan pemilu serentak 2024. Penundaan pembahasan dikhawatirkan membuat persiapan penyelenggaraan pemilu kurang optimal. Padahal, tim kerja bersama beranggotakan DPR, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu telah menyelesaikan desain Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang dihubungi dari Jakarta, Rabu (7/7/2021), mengatakan, tim kerja bersama yang beranggotakan Komisi II  beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kemendagri sudah menyelesaikan rapat konsinyering untuk membahas isu-isu krusial terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

”Tim kerja bersama sudah selesai melaksanakan tugasnya, kami sudah mempunyai desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu 2024. Tinggal melaporkan secara formal di Rapat Kerja Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan Kemendagri,” katanya.

Namun, rapat kerja dengan agenda pembahasan persiapan Pemilu 2024 dari hasil tim kerja bersama yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/7/2021) akhirnya ditunda karena PPKM darurat. Sebab, ada imbauan untuk menunda pelaksanaan rapat yang kurang mendesak.

”Karena pembahasannya sangat serius, maka kalau dilakukan secara daring sepertinya kurang mantap. Akhirnya kami tunda sampai masa sidang selanjutnya,” ujar Doli.

Rapat kerja dengan agenda pembahasan persiapan Pemilu 2024 dari hasil tim kerja bersama yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/7/2021)) akhirnya ditunda karena PPKM darurat.

Masa sidang kali ini masih tersisa sekitar satu pekan sebelum memasuki reses pada 16 Juli. Selanjutnya, pembukaan masa sidang pertama 2021-2022 akan dilakukan pada 16 Agustus yang ditandai dengan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam menyambut Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia.

Tim kerja bersama yang beranggotakan dibentuk untuk mematangkan, memantapkan, serta finalisasi konsep dan desain penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka melakukan rapat sejak Mei dan hasilnya akan dibawa dalam rapat kerja Komisi II yang awalnya dijadwalkan pada masa sidang kali ini.

Ada lima tema krusial yang akan jadi fokus kerja tim kerja bersama, yakni penentuan hari pencoblosan, lamanya waktu tahapan, peraturan-peraturan teknis yang dibutuhkan, pendanaan pemilu dan pilkada, serta koordinasi dan konsolidasi dengan institusi lainnya.

Masih mengkaji

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, penundaan rapat kerja tidak akan berpengaruh pada jadwal tahapan pemilu. Sebab, akan ada penjadwalan ulang rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Saat ini, KPU masih mengkaji sisi teknis kepemiluan dan penyederhanaan untuk Pemilu 2024. KPU akan menyampaikan ke publik jika kajiannya sudah final.

Sebelumnya, Ilham mengatakan, aspek teknis disiapkan untuk penyederhanaan surat suara pemilu. Pihaknya harus memastikan proses pemungutan suara menjadi lebih praktis dan memudahkan petugas dalam menjalankan tugas.

Menurut dia, jika pada pemilu sebelumnya menggunakan lima surat suara, secara teknis perlu waktu yang panjang dan rumit bagi pemilih dan petugas. Pengalaman Pemilu 2019 menjadi acuan. Saat itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelelahan saat menghitung perolehan suara dan menulis berlembar-lembar formulir (Kompas, 9/6/2021).

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan, saat ini belum ada gagasan baru untuk Pemilu 2024. Adapun pembahasan rencana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 masih di KPU.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, menilai, penundaan rapat kerja dengan alasan penyelenggaraannya ingin dilakukan secara tatap muka kurang tepat. Sebab, pada tahapan ini, rapat bisa dilakukan secara daring tanpa mengurangi efektivitasnya. Apalagi, tidak ada kepastian jika bulan depan kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, menilai, penundaan rapat kerja dengan alasan penyelenggaraannya ingin dilakukan secara tatap muka kurang tepat. Sebab, pada tahapan ini, rapat bisa dilakukan secara daring tanpa mengurangi efektivitasnya.

”Waktu selama 1,5 bulan akhirnya menjadi terbuang. Padahal, jika bisa segera diputuskan, persiapan menuju tahapan pemilu bisa lebih optimal,” ujarnya.

Dengan dimulainya rapat kerja pada Agustus, opsi tahapan pemilu selama 30 bulan yang pernah diungkapkan KPU sulit diwujudkan. Sebab, jika Pemilu dan Pilpres 2024 disepakati pada Februari 2024, artinya tahapan selama 30 bulan harus dilakukan sejak Agustus 2021. ”Prediksi saya tahapan Pemilu 2024 dilakukan selama 25 bulan dan dimulai awal 2022,” kata Hadar.

Menurut dia, mundurnya jadwal rapat kerja yang membahas hasil konsinyering tim kerja bersama akan berakibat molornya keputusan mengenai desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan demikian, ide-ide dan gagasan KPU untuk menyederhanakan teknis penyelenggaraan belum bisa segera dieksekusi. Waktu persiapan pun akhirnya semakin terbatas karena harus menunggu kepastian dari rapat bersama DPR.

Apalagi, jika ada penyederhanaan yang membutuhkan perubahan undang-undang dan peraturan KPU tetap akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, penyelenggara biasanya berkonsultasi dengan DPR dalam membuat aturan. Terlebih, problem saat Pemilu 2019 cukup banyak, seperti penyelenggaraan yang rumit dan adanya ratusan penyelenggara meninggal yang harus diantisipasi oleh penyelenggara.

DPR dan pemerinah kalau mau serius membenahi penyelenggaraan pemilu harus segera memberikan kepastian desain dan konsepnya sesegera mungkin. Jangan sia-siakan waktu. (Hadar Nafis Gumay)

”DPR dan pemerinah kalau mau serius membenahi penyelenggaraan pemilu harus segera memberikan kepastian desain dan konsepnya sesegera mungkin. Jangan sia-siakan waktu karena perbaikan penyelenggaraan pemilu bisa dilakukan apabila persiapan dilakukan jauh-jauh hari,” tutur Hadar.

Agar waktu 1,5 bulan ini tak terbuang sia-sia, ia berharap agar KPU secara paralel mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang akan dibahas dalam rapat kerja mendatang. Persiapan bisa dilakukan di antaranya melakukan simulasi dan mengerucutkan opsi-opsi penyederhanaan yang akan ditempuh. Dengan demikian, ketika desain dan konsep Pemilu 2024 diputuskan, maka KPU bisa segera menindaklanjutinya. (IQBAL BASYARI/PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/07/07/rapat-ditunda-waktu-persiapan-pemilu-2024-kian-terbatas