August 8, 2024

Rapat Paripurna RUU Pemilu Alot

JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tentang Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu kemarin berlangsung alot. Partai-partai pendukung pemerintah dan oposisi berseberangan, perdebatan dan lobi berlangsung dari siang hingga menjelang tengah malam.

Pada sekitar pukul 23.00 rapat memutuskan untuk melakukan voting. Voting dilakukan secara bertahap. Pertama, menentukan apakah rapat akan ditunda atau diselesaikan malam itu juga. Hasilnya, enam fraksi memutuskan untuk diselesaikan, sedangkan empat fraksi memilih ditunda. Hingga pukul 23.30, voting masih berlanjut dan belum menghasilkan keputusan.

Bila rapat dilanjutkan, akan digelar voting kedua untuk menentukan dua paket keputusan sejumlah pasal kontroversi di RUU Pemilu. Pertama adalah Paket A. Paket itu terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.

Kedua adalah Paket B. Paket B terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Kuota Hare.

Sebagian besar partai pendukung pemerintah, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa, mendukung Paket A. Hanya Partai Amanat Nasional yang tidak sejalan. Sedangkan Paket B didukung oleh partai oposisi, seperti Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam rapat paripurna kemarin, koalisi partai oposisi mendorong supaya pengambilan keputusan ditunda ke Senin pekan depan. Sikap itu didukung oleh Partai Amanat Nasional.

“Ada keinginan menunda keputusan,” ujar Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana di gedung DPR, kemarin malam. Sedangkan enam partai pendukung pemerintah lainnya, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa, tetap berharap supaya keputusan segera diambil kemarin malam.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman, menjelaskan bahwa partai tetap menginginkan ada keputusan secepatnya. “Kalau tidak bisa musyawarah, ya, voting terbuka,” ujar dia. Menurut Alex, dengan komposisi saat ini, partai pendukung pemerintah itu sudah bisa menang. Tanpa PAN, ucap dia, jumlah pemilih mencapai 330 suara. Adapun oposisi hanya 255 suara.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Ahmad Riza Patria, mencurigai sikap partai pendukung pemerintah yang ia nilai mengajak peserta rapat paripurna terburu-buru mengambil keputusan. “Dulu mereka melambatkan proses pembahasan di Pansus karena takut kalah. Sekarang, karena yakin menang, mereka maunya cepat-cepat,” ujarnya. YOHANES PASKALIS PAE DALE | HUSSEIN ABRI DONGORAN


 

Hitung-hitung Kursi Partai

Selain ambang batas pencalonan presiden, masalah metode konvensi suara menjadi isu krusial yang belum mencapai titik temu antar-partai politik. Terakhir, ada dua metode yang menjadi perdebatan panjang untuk dipilih, yakni Sainte Lague Murni dan Kuota Hare. Dua metode itu menentukan besarnya jumlah perolehan kursi setiap partai. “Kalau ke Sainte Lague Murni, kursi kami bisa berkurang, itu menguntungkan partai besar,” ujar Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, kemarin.

https://koran.tempo.co/konten/2017/07/21/419424/Rapat-Paripurna-RUU-Pemilu-Alot