Rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 tingkat nasional diperkirakan bisa lebih cepat dari tenggat waktu 22 Mei. KPU tinggal merekapitulasi 8 provinsi.
Hingga Rabu (15/5/2019), Komisi Pemilihan Umum sudah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di 26 dari 34 provinsi. Dengan tersisa delapan provinsi dan satu panitia pemilihan luar negeri yang belum direkapitulasi, tidak tertutup kemungkinan, penetapan hasil Pemilu 2019 bisa lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan yaitu 22 Mei 2019.
Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi perolehan suara di tujuh provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Aceh, dan Banten. Sebelum itu, sudah ada 19 provinsi yang selesai direkapitulasi.
Dari 80 daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2019, jumlah dapil di 26 provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi itu adalah 55 dapil.
Anggota KPU Wahyu Setiawan meyakini, sisa waktu hingga 22 Mei akan cukup untuk merekapitulasi perolehan suara di 8 provinsi tersisa. Delapan provinsi itu adalah Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, serta Papua Barat. Selain itu, 17 Mei atau 18 Mei, KPU akan menerima dokumen hasil rekapitulasi suara dari Kuala Lumpur, Malaysia, yang sedang menyelenggarakan pemungutan suara ulang melalui pos.
Sisa waktu hingga 22 Mei akan cukup untuk merekapitulasi perolehan suara di 8 provinsi tersisa
Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, bila KPU bisa menuntaskan rekapitulasi sebelum batas akhir 22 Mei, penetapan hasil pemilu bisa dilakukan lebih cepat.
Data KPU dari hasil rekapitulasi di 24 provinsi, pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih 56.632.015 suara (62,74 persen), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 33.633.160 suara (37,26 persen).
Ikuti aturan main
Presiden Joko Widodo yang juga capres petahana, mengajak semua pihak mengikuti aturan main sekaligus menghormati keputusan KPU.
“Kita serahkan semuanya ke KPU. Karena sebagai penyelenggara, KPU yang punya kewenangan,” katanya, kemarin usai buka puasa bersama dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta.
Bila ditemukan kecurangan, lanjut Jokowi, maka terbuka ruang aduan di Badan Pengawas Pemilu. “Kalau sengketa yang lebih besar, ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme ini sudah diatur. Negara ini aturan mainnya jelas,” tuturnya.
Pada Selasa lalu, capres Prabowo Subianto menyatakan, pihaknya menolak hasil perhitungan pilpres di Pemilu 2019 yang menurutnya dilakukan secara curang. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyampaikan, ada tujuh kelompok masalah pada pemilu yaitu pelanggaran kampanye, undangan pemilih, penyelenggara dan aparat, pencoblosan, perhitungan, daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, serta input data.
Sandi di Surabaya, Jawa Timur, menuturkan tindakan yang diambil Prabowo-Sandi terkait hasil pemilu masih dalam koridor hukum dan sesuai konstitusi. Ia berharap, KPU dan Bawaslu mempertimbangkan harapan masyarakat yang menginginkan pemilu yang jujur dan adil. Masih ada waktu hingga 22 Mei untuk melakukan koreksi dari temuan yang disampaikan.
“Kami belum sampai ke sana (gugatan ke Mahkamah Konstitusi), kami menunggu hasil,” ujarnya.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menambahkan, BPN Prabowo-Sandi memberi waktu KPU hingga akhir pekan ini untuk memperbaiki kesalahan yang menjadi dugaan kecurangan. Jika tidak ada perbaikan, BPN Prabowo-Sandi akan menarik saksi dan memboikot rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2019.
Kemarin, saksi dari BPN Prabowo-Sandi dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin masih mengikuti rekapitulasi nasional di KPU.
Anggota KPU Evi Novida Ginting menyampaikan, KPU tidak mempermasalahkan jika saksi dari perwakilan pasangan capres-cawapres tidak hadir dalam rekapitulasi suara nasional. Ini karena jalannya rapat diawasi langsung oleh Bawaslu.
KPU tidak mempermasalahkan jika saksi dari perwakilan pasangan capres-cawapres tidak hadir dalam rekapitulasi suara nasional. Ini karena jalannya rapat diawasi langsung oleh Bawaslu.
Wahyu Setiawan meminta semua pihak menyampaikan keberatan atau perbedaan data dalam forum rapat pleno rekapitulasi. Mengenai tuduhan kecurangan dalam pemilu, menurut Wahyu, hal itu sudah direspons KPU. Salah satunya dugaan DPT janggal 17,5 juta orang. KPU sudah memberi laporan hasil tindaklanjut ke tim sukses kedua pasangan calon (paslon) terkait masalah itu.
Anggota Bawaslu M Afifuddin juga menuturkan, keberatan dan laporan BPN Prabowo-Sandi telah direspons sesuai ketentuan. Beberapa aduan memang belum diregistrasi karena belum memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk laporan dugaan penggunaan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu yang menguntungkan paslon tertentu.
Sementara itu, di beberapa daerah, sejumlah tokoh masyarakat berharap proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu berjalan lancar dan damai. “Semua ada mekanisme hukumnya. Apabila ada kecurangan, sampaikan melalui koridor yang ada. Jangan sampai ada yang turun ke jalan,” harap Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei dalam pertemuan Ulama, Habib dan Pimpinan Pondok Pesantren Se-Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung. (REK/INK/AGE/SAN/SYA/XTI/FLO)
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 16 Mei 2019 di halaman 1 dengan judul “Rekap Nasional Tinggal 8 Provinsi”. https://kompas.id/baca/utama/2019/05/16/rekap-nasional-tinggal-8-provinsi/