Maret 19, 2024
iden

Relawan Demokrasi Pilkada 2020

Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunkan hak pilih. Relawan demokrasi menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota.

Meningkatnya partisipasi pemilih pada Pemilu 2019, tidak terlepas dari pengaruh relawan demokrasi dalam meningkatkan partipasi pemilih pada Pemilu 2019. Partisipasi pemilih tersebut terdiri dari pemilih pemula hingga pemilih lansia. Peningkatan partisipasi pemilih tidak terlepas dari peran relawan demokrasi sebagai agen pendidikan pemilih dalam sosialisasi Pemilu Serentak 2019.

Relawan demokrasi ditujukan untuk memperluas partisipasi politik masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ini bentuk pelibatan masyarakat sebagai pelopor demokrasi di komunitasnya sendiri. Harapannya kualitas pesta demokrasi dapat ditingkatkan ketika peran, fungsi, dan kinerja relawan dapat dilakukan secara optimal.

Tanpa partisipasi masyarakat, maka sesungguhnya pemilu tidak memiliki arti. Ukuran partisipasi tentu bukan sekedar kehadiran pemilih dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Partisipasi pemilu banyak bentuk dalam keseluruhan tahapan pemilu.

Namun menjadi relawan demokrasi Pilkada 2020 sangat berbeda dengan Pemilu 2019. Saat menjadi relawan demokrasi Pilkada 2020, selain kendala dalam mensosialisasikan kepada masyarakat, para relawan juga harus menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sosialisasi. Penggunaan alat pelindungan diri (APD), penyedian sarana senitasi, pengecekan suhu tubuh, pakai masker, peraturan jaga jarak, pengaturan larangan kerumunan dan pembatasan peserta setiap sosialisasi, perlibatan kesehatan atau tim gugus tugas pencegahan Covid-19, semua ini harus dipastikan.

Basis Relawan Demokrasi

Pada pilkada serentak 2020 ini pedoman pelaksanaan program Relawan Demoksasi berdasarkan Surat ederan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 630/pp.06-SD/06/KPU/VIII/2020, relawan demokrasi di bagi meliputi 10 basis pemilih. Rincian 10 basis pemilih ini adalah: 1. Keluarga; 2. Pemilih pemula; 3. Pemilih muda; 4. Pemilih perempuan; 5. Pemilih penyandang disabilitas; 6. Pemilih kebutuhan khusus; 7. Kaum marjinal; 8. Komunitas; 9. Keagamaan; 10. Warga internet.

Keluarga merupakan basis dari salah satu orientasi gerakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Keluarga merupakan unit sosial-ekonomi terkecil dalam masyarakat. Keluarga pun merupakan kelompok khusus yang terdiri dari dua atau lebih orang yang mempunyai jaringan interaksi interpersonal, hubungan darah, hubungan perkawinan. Contoh bentuk kegiatan relawan demokrasi basis keluarga adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih ke ibu-ibu arisan, perkumpulan rutin tingkat jorong dan nagari, dan sebagainya.

Pemilih pemula adalah mereka yang akan memasuki usia memilih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam pemilu. Kisaran usia pemilih pemula adalah 17-21 tahun. Pemilih pemula umumnya masih duduk di sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan mereka yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Di luar itu, anak-anak putus sekolah yang berusia 17-21 tahun juga merupakan basis pemilih pemula yang membutuhkan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Contoh bentuk kegiatannya adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih ke sekolah-sekolah (SMA/SMK/MA/Sederajat) dan sebagainya.

Basis pemilih muda dijadikan sebagai basis gerakan sosialisasi dan pendidikan pemilih karena jumlah mereka dalam struktur pemilih yang cukup signifikan. Mereka yang disebut pemuda sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah warga Negara yang berusia 16 tahun sampai 30 tahun. Dalam konteks pemilu, mereka yang disebut basis pemilih muda adalah warga negara yang telah memiliki hak pilih dan usianya tidak melebihi 30 tahun. Dengan demikian, kisaran usia pemilih muda adalah 22 tahun sampai 30 tahun. Contoh bentuk kegiatannya adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih ke organisasi kepemudaan, mahasiswa kampus, dan sebagainya.

Basis pemilih perempuan menjadi sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih karena mereka tidak hanya akan memainkan peran strategis. Banyak peran-peran perempuan dalam kehidupan domestik dan publik yang menyertakan interaksi banyak orang. Contoh bentuk kegiatannya adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih ke kelompok-kelompok perempuan dan ragam kegiatan perempuan.

Berdasarkan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efekif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Contoh bentuk kegiatan relawan demokrasi penyandang disabilitas adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih ke komunitas/masyarakat penyandang disabilitas.

Pemilih berkebutuhan khusus yakni pemilih yang mencakup masyarakat di wilayah perbatasan atau terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang lepas pantai, perkebunan, dan kelompok lain yang terpinggirkan.Contoh bentuk kegiatannya adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih ke narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan, pegawai perkebunan sawit, masyarakat adat dan sebagainya.

Kelompok marginal menjadi basis sosialisasi dan pendidikan pemilih karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses informasi, dan kepercayaan diri yang cukup. Mereka memiliki hak hidup dan hak berpartisipasi yang sama dengan warga negara lainnya. Contoh bentuk kegiatannya adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih ke masyarakat nelayan pinggiran, masyarakat miskin kota, pemulung, dan sebagainya.

Komunitas adalah sekelompok orang yang saling peduli satu sama lain lebih dari yang seharusnya. Contoh bentuk kegiatannya adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih ke komunitas pecinta kuliner, komunitas keolahragaan, komunitas hobbi, komunitas motor dan sebagainya.

Sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada basis keagamaan adalah sosialisasi yang dilakukan  kepada tokoh-tokoh agama saja. Contoh bentuk kegiatannya adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih ke jamaat shalat, jamaat di gereja,wihara dan sebagainya.

Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan di media sosial seperti twitter, facebook, dan instagram. Contoh bentuk kegiatannya adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan membuat status dan koment yang mengajak untuk menjadi pemilih yang cerdas.

Menjadi relawan demokrasi Pilkada 2020 di tengah wabah mengubah kebutuhan bentuk pertemuan bagi sebagian basis relawan. Selain bertemu langsung menyertakan standar protokol kesehatan Covid-19, sosialisasi dan pendidikan pemilih bisa juga dilakukan melalui temu virtual. Di tengah wabah, kebutuhan relawan demokrasi jadi meningkat demi menjaga kualitas Pilkada 2020 dengan partisipasi yang tinggi. []

SAPARUDDIN

Komite Independen Pemantau Pemilu Daerah (KIPPDA) Pasaman