August 8, 2024
Print

Relawan Pemilu Nonpartisan Dibutuhkan

Makna relawan dalam politik Indonesia mengalami pergeseran. Pada masa awal reformasi 1998, relawan adalah kelompok yang nonpartisan, tidak berafiliasi dengan peserta pemilu, dan bekerja mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mewujudkan pemilu demokratis. Kini, konsep relawan digunakan oleh kandidat dalam pemilu untuk menggalang dukungan sukarela di luar struktur partai.

Relawan pemilu yang berafiliasi dengan kandidat ini menenggelamkan relawan nonpartisan. Padahal, relawan nonpartisan masih sangat dibutuhkan.

“Entitas relawan itu ada juga yang harus bukan tim pemenangan, tapi jadi energizer penyelenggara pemilu. Masyarakat (relawan) ini entitas di tengah—membantu KPU melakukan sosialisasi, membantu Bawaslu melakukan pengawasan,” kata Afifuddin, anggota Bawaslu, saat diskusi “Mencerdaskan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak 2018” di Kantor Bawaslu (27/9).

Afif menceritakan, saat Bawaslu menjaring relawan pengawasan, banyak peserta yang mencantumkan pengalaman sebagai relawan pemenangan. Padahal, menurutnya, relawan yang mendaftar untuk berpartisipasi dalam pengawasan harus benar-benar independen dari kepentingan kandidat.

“Kalau semua entitas publik partisan—berafiliasi dengan partai atau calon tertentu—susah, kita tidak punya energi. Siapa yang jadi suplemen demokrasi yang mengawal dan mengkritisi proses demokrasi procedural,” tandas Afif.