August 8, 2024

Revisi Peraturan KPU Jadi Solusi Atasi Kompleksitas Pemilu 2024

Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah telah memastikan tidak ada revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu ataupun pemilihan kepala daerah. Padahal, sejumlah aturan perlu dievaluasi untuk menjawab kompleksitas gelaran pemilu dan pilkada pada 2024.  Untuk itu, perlu ada terobosan. Terobosan apa pun yang diambil diharapkan terlebih dulu melalui sosialisasi dan kajian yang mendalam sebelum diberlakukan.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengungkapkan, ada sejumlah aturan pada undang-undang yang seharusnya dievaluasi. Salah satunya terkait surat suara untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU mengkaji penyederhanaan surat suara yang semula lima surat suara menjadi satu surat suara untuk memudahkan petugas pemilu dan pemilih. Namun hal itu tidak mudah.

”Dalam hal antara dapil (daerah pemilihan) DPR RI dengan dapil provinsi berbeda. Itu tidak mungkin dibuat satu jenis surat suara. Pasti akan lebih dari satu jenis surat suara,” kata Hasyim dalam webinar bertajuk ”Mencari Solusi Problem Pemilu dan Pilkada 2024 Tanpa Revisi Undang-undang” yang diselenggarakan KPU Sulawesi Barat, Kamis (26/8/2021).

Hasyim menuturkan, dapil DPR tidak berhubungan dengan DPRD provinsi ataupun DPD kabupaten/kota. Permasalahan ini akan terjadi dalam konteks penyederhanaan surat suara.

Selain soal surat suara, ada beberapa aturan lain pada UU Pemilu yang seharusnya direvisi. Jika revisi UU Pemilu tidak dapat dilakukan, usaha yang paling memungkinkan adalah melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila cara tersebut tidak cukup, dapat dilakukan penyesuaian pada peraturan KPU (PKPU).

Kalaupun jalan terakhir melalui revisi PKPU yang ditempuh, ia menilai, PKPU justru lebih fleksibel untuk memberikan kepastian hukum supaya tidak menimbulkan multitafsir. Aturan pada PKPU juga sering diubah untuk mengisi kekosongan hukum, terutama pascaputusan pengujian undang-undang yang tak ditindaklanjuti dengan revisi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengakui, pemilu yang digelar pada tahun yang sama dengan pilkada serentak nasional pada 2024 bakal menghadapi tantangan kompleks. Karena itu, perlu dipetakan supaya kerumitan yang terjadi tidak menumpuk.

Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri akan segera memutuskan penetapan tanggal pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Hal tersebut akan berpengaruh pada persiapan tahapan, seperti anggaran untuk pemilu. Doli berharap ada penambahan anggaran untuk persiapan pemilu.

Ia menegaskan, secara politik upaya revisi undang-undang untuk pemilihan 2024 sudah selesai. Alhasil, tetap akan digunakan undang-undang yang ada, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Adapun upaya untuk menyusun persiapan akan mengedepankan basis akademik dan empiris. Doli mengatakan, urusan regulasi disimpan terlebih dahulu. Namun, jika nanti dalam penyusunan konsep desain untuk Pemilu 2024 membutuhkan adanya regulasi baru, ada kemungkinan merevisi undang-undang. Selain itu, upaya yang memungkinkan adalah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

”Kalau bicara per hari ini, yang bisa kita lakukan adalah merevisi regulasi yang lebih teknis, yakni peraturan KPU dan Bawaslu,” kata Doli.

Terkait dengan rencana perubahan surat suara, Doli berharap ada kajian dan riset mendalam. Selain itu, dibutuhkan waktu yang lama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan, apa pun terobosan hukum yang dibuat untuk penyederhanaan surat suara, rekapitulasi suara secara elektronik, metode kampanye yang lebih sederhana, dan sebagainya tidak boleh diberlakukan secara mepet atau tergesa-gesa.

”Setiap kebijakan baru pasti mengandung risiko apabila tidak dilakukan persiapan dan sosialisasi dalam waktu yang cukup dan memadai,” kata Titi. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/08/26/revisi-peraturan-kpu-menjadi-solusi/