August 8, 2024

Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah Terbit Pekan Ini

Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dijanjikan akan terbit pekan ini. Penerbitan aturan itu memberikan kepastian hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan penundaan pencalonan eks narapidana selama lima tahun sejak vonis bebas dijatuhkan.

Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah merupakan konsekuensi atas terbitnya Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada 11 Desember 2019.

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bekas terpidana, termasuk bekas terpidana korupsi, harus terlebih dulu melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana.

Kemudian, bekas terpidana harus secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang atau jati dirinya sebagai mantan terpidana. Terakhir, bekas terpidana bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dihubungi dari Jakarta, Senin (6/12/2020), mengatakan, PKPU No 18/2019 telah diubah sesuai dengan putusan MK. Sebelumnya, aturan mengenai larangan bagi eks terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah ada dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf f.

Adapun pasal tersebut berbunyi, warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

”Kami mengakomodasi putusan MK dengan memasukkan norma yang dihasilkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan. Inti norma tersebut adalah memberikan jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, penyusunan draf revisi sudah selesai. KPU tidak perlu mengonsultasikannya kembali ke Komisi II DPR. Saat ini, revisi PKPU No 18/2019 tinggal menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

”Minggu kedua Januari ini kita targetkan revisi PKPU tentang Pencalonan selesai (diundangkan),” ujar Wahyu.

Segera diundangkan

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, revisi PKPU tentang Pencalonan Pilkada memang seharusnya berlangsung cepat. Sebab, perubahan tak menyentuh bagian lain, hanya pada bagian yang terkait dengan putusan MK.

Menurut Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, revisi PKPU tersebut tidak hanya harus cepat dirumuskan, tetapi juga perlu segera diundangkan. Sebab, aturan teknis itu terkait dengan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah, pengundangan yang lebih cepat akan mempermudah sosialisasi ke partai politik.

Selain itu, KPU juga masih harus merumuskan PKPU lainnya. Di antaranya tentang pemutakhiran data pemilih, rekapitulasi, dan kampanye. ”Jadi, segera saja dituntaskan agar bisa segera fokus ke PKPU lainnya,” ujar Doli.

Transparansi

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini sepakat, pengesahan PKPU tentang Pencalonan Pilkada memang harus dipercepat. Keberadaan peraturan itu memberikan kepastian hukum bagi konsolidasi partai politik untuk membangun koalisi. Baik terkait persyaratan ambang batas pencalonan maupun dalam hal penjajakan pencalonan kandidat potensial.

”Namun, amat disayangkan jika perubahan PKPU Pencalonan dilakukan KPU tanpa proses yang terbuka, tanpa partisipasi publik,” ujar Titi.

Titi menambahkan, sebagai pemohon perkara No 56/PUU-XVII/2019, merasa perlu dilibatkan dalam pembahasan PKPU tersebut. Terutama tentang pengaturan teknis untuk memperkuat implementasi persyaratan jujur atau terbuka menyatakan status calon kepala dan wakil kepala daerah sebagai mantan terpidana.

Selain itu, keterbukaan merupakan salah satu prinsip yang harus dipenuhi KPU. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Huruf f PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada.

”Inklusivitas pembentukan peraturan teknis pencalonan setelah putusan MK ini penting dilakukan untuk mengokohkan kepercayaan publik dan mendapatkan formulasi pengaturan yang optimal untuk menghadirkan calon kepala dan wakil kepala daerah yang berintegritas,” kata Titi. (KURNIA YUNITA RAHAYU)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/utama/2020/01/06/revisi-pkpu-pencalonan-kepala-daerah-terbit-pekan-ini/