January 27, 2025

Saatnya Menata Ulang Manajemen Teknis Pemilu agar Jadi Lebih Sederhana

Kompleksitas pemilu di Indonesia menimbulkan banyak persoalan, termasuk beban kerja berlebih bagi penyelenggara pemilu di lapangan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa akibat kombinasi kelelahan dan penyakit penyerta. Oleh karena itu, dibutuhkan sejumlah perbaikan, termasuk tata ulang manajemen teknis pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, pemilu di dalam demokrasi adalah peristiwa paling penting karena selalu mendatangkan harapan baru. Karena itu, ia berharap tidak ada prasangka buruk terhadap pemilu.

Menurut Fahri, masih ada banyak persoalan yang harus segera diatasi jelang Pemilu 2024, seperti belum sinkronnya daftar pemilih tetap dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Selain itu, persoalan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang membuat banyak orang tidak dapat mencalonkan diri.

“Kami berharap presidential dan parliamentary threshold dihapuskan. Jangan dibuat seleksi lain sebelum pemilu terjadi. Biarlah calon yang muncul, semua menjadi kandidat,” kata Fahri dalam diskusi Gelora Talk bertema “Pemilu 2024: Perbaikan dan Harapan”, Rabu (2/2/2022).

Hadir juga sebagai pembicara diskusi tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini, dan aktivis demokrasi Chris Komari.

Ilham Saputra mengatakan, belajar dari pengalaman Pemilu 2019 ketika melaksanakan pemilihan presiden dan legislatif pada hari yang sama, maka timbul sejumlah persoalan, salah satunya banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal akibat kelelahan.

”Dari hasil riset beberapa kampus, kita coba lihat apa penyebab utamanya, salah satunya adalah usia petugas kita,” kata Ilham.

Ia menegaskan, KPU berusaha melakukan beberapa perbaikan. Salah satunya pada Pilkada Serentak 2020 membuat standar usia petugas, yakni 20 sampai 45 tahun. Selain itu, KPU membuat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu untuk meringankan pekerjaan petugas dan transparansi.

Belajar dari Pemilu 2019 dan upaya perbaikan pada Pilkada 2020, Ilham mengakui pemilu di Indonesia sangat rumit sekali. Tidak adanya perubahan Undang-Undang Pemilu membuat pemilu di tingkat nasional dan lokal tetap dilakukan di waktu bersamaan hampir bersamaan.

Melihat masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diperbaiki untuk pelaksanaan Pemilu 2024, ia berharap komitmen menjaga demokrasi dan transparansi tetap dilakukan. Jangan sampai KPU diintervensi oleh siapa pun. Meskipun demikian, koordinasi dengan pemangku kepentingan harus tetap dilakukan.

Titi Anggraini mengungkapkan, Pemilu 2019 menunjukkan pemilu yang besar, rumit, dan kompleks. Tercatat ada 894 petugas pemilu meninggal dan 5.175 sakit. Selain itu, ada persoalan lain yang muncul, seperti polarisasi disintegratif di tengah masyarakat yang mendistorsi kultur kewarganegaraan. Emosi menjadi lebih penting daripada data dan fakta dalam menilai kinerja kandidat.

Karena dilakukan bersamaan, pemilu legislatif tidak terlalu mendapat atensi pemilih dibandingkan dengan pemilu presiden. Hal itu terlihat dari penghitungan suara pemilu legislatif daerah atau DPRD yang mayoritas dilakukan malam hari atau jelang tengah malam sehingga pengawasan tidak optimal.

Tingginya surat suara tidak sah telah mencederai daulat rakyat. Titi menyebutkan, ada 19,02 persen suara tidak sah untuk Pemilu DPD dan 11,12 persen suara tidak sah untuk pemilu DPR. Menurut Titi, pemilih kebingungan dan kesulitan untuk memilih dengan benar karena pemilu tidak mudah dan tidak sederhana.

Persoalan juga terjadi ketika ada berita bohong dan serangan siber dengan intensitas tinggi. Hal itu telah mendistorsi politik gagasan dan mencederai kepercayaan masyarakat pada pemilu dan penyelenggara pemilu.

Ia berharap manajemen teknis pemilu ditata ulang untuk mengurai beban kerja petugas pemilihan, khususnya KPPS agar lebih proporsional. Selain itu, pemerintah dan DPR agar tidak menutup diri terhadap perubahan UU Pemilu ataupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Penghapusan ambang batas pencalonan presiden, kata dia, dibutuhkan untuk menciptakan kompetisi lebih sehat dan inklusif. ”Peraturan teknis tahapan pemilu harus diterbitkan tepat waktu, tidak mepet dengan pelaksanaan tahapan,” kata Titi.

Chris Komari mengingatkan, pemilu merupakan proses memilih seseorang yang dilakukan oleh rakyat untuk duduk di jabatan publik. Pemerintahan dijalankan atas persetujuan rakyat. Ironisnya, di Indonesia, ruang bagi rakyat untuk berkonsultasi terkait dengan pemilu tidak banyak. Padahal, di Amerika Serikat, rakyat yang ingin berkonsultasi atau komplain tinggal menelepon saja.

Seleksi KPU dan Bawaslu

Komisi II DPR urung menyelenggarakan rapat internal untuk membahas persiapan teknis uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, rapat tersebut akan digunakan untuk menentukan kepastian jadwal uji kelayakan dan kepatutan yang menurut rencana diselenggarakan pada 7-9 Februari 2022.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menjelaskan, rapat tersebut tidak jadi diselenggarakan karena Komisi II belum menerima penugasan resmi dari pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah DPR untuk menindaklanjuti surat presiden terkait pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu. Adapun surat presiden mengenai pengajuan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu sudah diterima DPR pada 12 Januari 2022.

“Posisi Komisi II menunggu penugasan resmi dari pimpinan DPR setelah dibahas pada rapat Badan Musyawarah DPR. Begitulah prosedur standar yang berlaku di DPR,” kata Luqman. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/pemilu/2022/02/02/tata-ulang-manajemen-teknis-pemilu