August 8, 2024

Satu Jam Kesempatan Calon KPU-Bawaslu Memikat Komisi II DPR

Komisi II DPR menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027, Senin-Rabu (14-16/2/2022). Setiap calon diberikan waktu sekitar 1 jam untuk memaparkan programnya jika terpilih kepada anggota komisi. Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan, menurut rencana, akan dimintakan persetujuan di Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/2/2022).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang menuturkan, pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi II DPR telah memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan bagi 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan selama tiga hari, Senin-Rabu, dengan setiap hari ada delapan calon penyelenggara pemilu yang mengikuti tahapan tersebut. Tiap-tiap calon penyelenggara pemilu diberikan waktu selama 1 jam untuk memberikan paparan di hadapan Komisi II DPR. Pelaksanaannya dimulai pukul 10.00 hingga 21.00, tetapi pada hari terakhir dilanjutkan pengambilan keputusan yang dijadwalkan berakhir hingga pukul 23.00.

”Kami mengupayakan agar pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat. Namun, kalau harus voting (pengambilan keputusan dengan suara terbanyak), ya kami akan voting,” kata Junimart saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Ia mengingatkan, semua calon anggota KPU dan Bawaslu harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara langsung. Untuk itu, sebelum jadwal calon tiba, mereka harus menyerahkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR ke sekretariat Komisi II DPR sehari sebelum jadwal. Jika hasilnya tes positif Covid-19, mereka mesti melakukan tes PCR ulang di klinik DPR sebagai pembanding.

”Kalaupun hasilnya kembali positif, uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan secara virtual,” ucapnya.

Dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang ada, Komisi II DPR akan memilih 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu. Setelah nama-nama anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Rabu malam, lanjut Junimart, keesokan harinya akan dilaporkan ke Badan Musyawarah DPR. Kemudian, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Jumat (18/2/2022) untuk memperoleh persetujuan pengesahan. Rapat paripurna itu sekaligus rapat terakhir DPR di masa persidangan kali ini. DPR mengebut proses uji kelayakan dan kepatutan agar tak melampaui tenggat 30 hari untuk pemrosesan surat presiden berisi nama-nama calon KPU-Bawaslu ke DPR yang berakhir pada 24 Februari.

Menurut Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, waktu 1 jam yang diberikan kepada setiap calon anggota KPU dan Bawaslu untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sudah cukup untuk menggali kapasitas mereka.

”Ini jauh lebih baik dibanding wawancara tahun 2017. Yang saat ini kesetaraan waktunya ada. Jadi, setiap calon diberikan waktu secara seimbang untuk memaparkan. Di 2017, wawancara terjadwal, tetapi metodenya panel, tidak satu per satu,” kata Ihsan.

Ia mengusulkan, setiap peserta diberikan waktu maksimal 15 menit untuk menyampaikan gagasannya. Sisanya, digunakan untuk tanya jawab. Metode ini digunakan seperti ketika tes wawancara dengan tim seleksi.

Keterwakilan perempuan

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Kamis, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) mendorong Komisi II DPR memilih minimal tiga perempuan untuk jajaran anggota KPU dan minimal dua perempuan di jajaran Bawaslu. Dari 24 calon yang diajukan oleh tim seleksi, perempuan yang lolos ke proses uji kelayakan dan kepatutan dinilai memiliki kredibilitas dan kemampuan kepemiluan yang baik.

Wakil Koordinator MPI Titi Anggraini menyampaikan, konstitusi telah menjamin upaya memastikan keterwakilan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Ia menambahkan, norma konstitusi itu dipertegas oleh Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Syamsurizal mengatakan, keberadaan masyarakat sipil tidak bisa dipisahkan dari KPU dan Bawaslu. Ini menjadi alat pelengkap yang diamanatkan dalam penyelenggaraan pemilu. Harapan untuk ada perempuan yang terpilih semoga menjadi kenyataan.

”Kami tertarik memilih perempuan yang sudah masuk pada daftar seleksi. Semoga ini menjadi fakta,” kata Syamsurizal. (PRAYOGI DWI SULISTYO/IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/pemilu/2022/02/10/calon-anggota-kpu-bawaslu-diberi-waktu-satu-jam-untuk-uji-kelayakan-dan-kepatutan