September 13, 2024

Sembilan Parpol Mendaftar Lagi ke KPU

JAKARTA, KOMPAS — Sembilan partai politik, Senin (20/11), kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum dengan memanfaatkan putusan Badan Pengawas Pemilu. Proses penerimaan pendaftaran ini relatif lebih “longgar” dibandingkan dengan pendaftaran partai yang dibuka KPU pada awal Oktober lalu.

Sembilan parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kepengurusan Hendropriyono, Partai Islam Damai Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Rakyat, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.

Akibat keterbatasan waktu, KPU hanya memberi kesempatan mendaftar pada 20 November dari pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk pengunggahan dokumen dan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), partai diberi kesempatan hingga 22 November pukul 24.00.

Sebagian besar partai baru mendatangi Gedung KPU selepas tengah hari. Suasana di ruang penerimaan berkas juga relatif tidak seintens pada saat pendaftaran 3-16 Oktober. Jumlah berkas yang diserahkan, dari sisi kuantitas, pun berbeda antarpartai. Ada partai yang membawa lebih dari 20 kontainer berkas, tetapi ada pula yang membawa 3-4 kontainer.

Panitia penerimaan pendaftaran KPU memeriksa berkas-berkas itu. Namun, mereka tidak membandingkan dengan data di Sipol. KPU pun menerima baik berkas yang lengkap maupun tidak. Sebelumnya, petugas KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran jika ada dokumen yang tidak lengkap. Kali ini, petugas KPU di kabupaten dan kota juga hanya menerima dokumen keanggotaan, belum memeriksa apakah jumlah anggota parpol itu memenuhi syarat minimal atau belum.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam menerima berkas pendaftaran, KPU menjalankannya sebagaimana putusan Bawaslu. KPU memeriksa dokumen fisik apakah ada atau tidak ada dokumen yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu. Setelah itu, petugas KPU akan meminta dokumen tersebut dimasukkan ke Sipol.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, yang memantau pendaftaran di Gedung KPU mengatakan, alur baru penggunaan Sipol yang diterapkan KPU kali ini sudah tepat. Menurut dia, dalam putusan Bawaslu, Sipol tidak boleh dijadikan prasyarat pendaftaran parpol. (GAL)

Sumber : https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/11/21/sembilan-parpol-mendaftar-lagi-ke-kpu/