August 8, 2024

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Mulan Jameela

Majelis hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra memiliki hak menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif karena perolehan suara partai lebih besar dari individu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sengketa partai politik di Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri. Majelis hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra memiliki hak menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif karena perolehan suara partai lebih besar dari individu.

Dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/8/2019), Ketua Majelis Hakim Zulkifli memutuskan bahwa tergugat I (Partai Gerindra) dan tergugat II (Komisi Pemilihan Umum) berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Para penggugat tersebut, antara lain, R Wulansari atau Mulan Jameela (Dapil 11 DPR Jawa Barat), Irene (Dapil DPR Papua), Siti Jamaliah (Dapil 1 DPR Sumatera Utara), Sugiono (Dapil 1 DPR Jawa Tengah), Katherine A Oe (Dapil 1 DPR Kalimantan Barat), Nuraina (Dapil 8 DPRD DKI Jakarta), Pontjo Prayogo (Dapil 1 DPRD Kota Tangerang), Adnani Taufiq (Dapil 4 DPRD DKI Jakarta), dan Adam Muhammad (Dapil 2 DPRD Sulawesi Selatan).

“Tergugat I dan II juga berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” ujar Zulkifli.

Selain itu, Zulkifli juga menegaskan agar para pihak tergugat dapat patuh dan menjalankan putusan perkara ini. Majelis hakim juga memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Awalnya, gugatan ini merupakan sengketa internal partai yakni 14 caleg dari Partai Gerindra yang menggugat partainya sendiri. Namun, di tengah sidang, lima caleg memutuskan untuk menarik gugatan. Salah satunya caleg tersebut yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo Subianto.

Berdasarkan berkas gugatan, inti dari gugatan para caleg Gerindra tersebut karena mereka menilai telah terjadi pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan kader Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra.

Mereka menilai Partai Gerindra memiliki hak absolut untuk menentukan caleg mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih dengan mempertimbangkan kualitas kader serta rekam jejak pengabdian caleg.

Seusai sidang, Subono, kuasa hukum kesembilan caleg Partai Gerindra, tersebut, menyatakan, akan menyampaikan hasil putusan hakim kepada tim hukum dan kliennya. Namun, dia masih belum mengetahui langkah selanjutnya dari para caleg Partai Gerindra tersebut.

“Kami belum ada informasi terkait langkah selanjutnya dan bukan kewenangan saya juga untuk menjawab. Sebab, ketua kuasa hukum kami (Yunico Syahrir) tidak hadir dalam persidangan ini,” ujarnya.

Diserahkan ke partai

Kuasa hukum DPP Partai Gerindra, Zulraihan, menyatakan, hasil putusan dari majelis hakim ini akan diserahkan ke internal partai Gerindra yang berpedoman pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai. Kewenangan untuk meloloskan para caleg tersebut juga akan diserahkan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Sementara itu, anggota tim kuasa KPU, Setya Indah Arifin, mengatakan, meski perkara ini merupakan sengketa internal, penetapan caleg terpilih tetap berdasarkan pada suara terbanyak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami melihat putusan majelis hakim itu masih di ranah sengketa internal, belum sampai memerintahkan tergugat khususnya KPU untuk menetapkan para caleg. Jadi kami menyerahkan ke DPP Gerindra untuk mengambil langkah administrasi dalam memandang siapa yang berhak diloloskan,” ungkapnya. (PRADIPTA PANDU MUSTIKA)

Dikliping dari artikel yang terbit di https://kompas.id/baca/utama/2019/08/26/majelis-hakim-kabulkan-gugatan-mulan-jameela/